Hotel Sultan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, dipasang spanduk bertuliskan 'Tanah Ini Aset Negara Milik Pemerintah Negara Republik Indonesia', Rabu (4/10.2023). Hotel legendaris itu rencananya akan jadi bagian pengembangan Gelora Bung Karno (GBK).
Pemasangan spanduk disaksikan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin dan jajaran serta pihak Pusat Pengelolaan GBK.
Sejarah Hotel Sultan
Hotel Sultan (sebelumnya bernama Hilton) dibangun pada tahun 1973. Saat itu, Jakarta dipimpin Gubernur Ali Sadikin. Tujuan pendirian hotel adalah untuk kepentingan konferensi pariwisata se-Asia Pasifik yang dihadiri 3.000 orang.
Dikutip dari CNBC Indonesia, Ali meminta Pertamina yang saat itu tengah jaya-jayanya membangun hotel. Dirut Pertamina saat itu, Ibnu Sutowo (1968-1978), menyetujui. Lalu dibangun lah hotel di kawasan Senayan dengan payung PT Indobuildco.
Awalnya Ali percaya PT Indobuildco milik Pertamina. Setelah hotel berdiri pada tahun 1976, dia baru tahu bahwa perusahaan itu milik swasta, bukan anak Pertamina.
"Saya baru tahu Indobuildco itu bukan Pertamina. Iya, saya tertipu," kata Ali Sadikin dalam persidangan sebagaimana arsip detikcom, 30 Januari 2007.
Sengketa Hotel Sultan
PT Indobuildco diketahui milik keluarga Ibnu Sutowo, dikelola langsung oleh anaknya, Pontjo Sutowo. Pemerintah Orde Baru mengizinkan pengelolaannya dengan Hak Guna Bangunan (HGB) selama 30 tahun. Tak ada yang berani menggugat karena keluarga Sutowo dekat dengan Presiden Soeharto.
HGB habis masa berlakunya pada tahun 2003. Pemerintah berupaya mengambil alih hingga saat ini.
Simak Video "Video: Selain GBK, TMII-Hotel Sultan Juga Akan Dikelola Danantara"
(trw/trw)