Hati-hati! Ini 7 Penyebab Terjadinya Sengketa Tanah

Hati-hati! Ini 7 Penyebab Terjadinya Sengketa Tanah

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Selasa, 19 Agu 2025 18:33 WIB
Ilustrasi sengketa tanah
Ilustrasi sengketa tanah. Foto: freepik/Freepik
Jakarta -

Sengketa merupakan salah satu permasalahan yang sering terjadi pada pemilikan tanah. Terjadinya sengketa tentunya bisa merugikan pemilik tanah.

Sebetulnya, kenapa sih bisa sampai terjadi sengketa tanah? Sengketa tanah bisa terjadi karena adanya perselisihan antara sejumlah pihak terkait kepemilikan, penggunaan, maupun hak terkait tanah.

Dilansir dari situs Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, sengketa tanah meliputi beberapa kasus, seperti hak kepemilikan, batas-batas tanah yang tidak jelas, klaim-klaim ganda terhadap tanah yang sama, serta penggunaan lahan yang bertentangan dengan peraturan setempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk lebih lengkapnya, berikut ini merupakan penyebab terjadinya sengketa tanah.

1. Bidang Tanah Tidak Dipelihara

Pemilik tanah membiarkan tanahnya bisa menimbulkan penyalahgunaan oleh pihak lain baik dengan sengaja maupun tidak sengaja. Pihak lain dapat mendaftarkan tanah tersebut ke Kantor Pertanahan dan dengan belum masuknya sertifikat tersebut, mengakibatkan kekosongan dalam peta digital. Dengan begitu, klaim kepemilikan terbaru dapat terbit sertifikat dan mengakibatkan tumpang tindih pemilikan.

ADVERTISEMENT

2. Pemilik Tidak Tahu Posisi Bidang Tanah

Masih banyak pemilik tanah tidak mengetahui posisi bidang tanahnya. Hal ini bisa terjadi karena tidak memelihara bidang tanah atau tidak mengecek lapangan ketika pembelian.

3. Kepemilikan Tanah Tidak Jelas

Terkadang kepemilikan dan batas tanah tidak jelas atau tidak didokumentasikan. Hal itu dapat menyebabkan sengketa ketika lebih dari satu pihak mengklaim kepemilikan yang sah.

4. Penjualan yang Tidak Sah

Ada saja kejadian tanah yang dijual oleh seseorang tidak memiliki hak yang sah. Kejadian ini akibat penipuan, pemalsuan dokumen, atau kesalahan administrasi. Alhasil, pembeli tanah malah menemui masalah yang menyebabkan sengketa.

5. Pembagian Warisan

Setelah pemilik meninggal dunia, tanahnya bisa menjadi sengketa antara ahli waris yang berbeda. Sengketa sering terjadi karena tidak ada kesepakatan tentang bagaimana tanah harus dibagi.

6. Ketidakpatuhan Atas Batas Bidang Tanah

Sengketa bisa terjadi ketika seseorang melanggar batas-batas tanah miliknya. Misalnya seseorang malah membuat bangunan yang melebihi bidang tanahnya.

7. Belum Beralih ke Sistem Digital

Kantor Pertanahan berubah menjadi sistem digital, sehingga sertifikat yang terbit pada pelaksanaan manual belum sepenuhnya masuk peta digital.

Itulah beberapa penyebab terjadinya sengketa tanah.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(abr/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads