Hotel Sultan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, dipasang spanduk bertuliskan 'Tanah Ini Aset Negara Milik Pemerintah Negara Republik Indonesia', Rabu (4/10.2023). Hotel legendaris itu rencananya akan jadi bagian pengembangan Gelora Bung Karno (GBK).
Pemasangan spanduk disaksikan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin dan jajaran serta pihak Pusat Pengelolaan GBK.
Sejarah Hotel Sultan
Hotel Sultan (sebelumnya bernama Hilton) dibangun pada tahun 1973. Saat itu, Jakarta dipimpin Gubernur Ali Sadikin. Tujuan pendirian hotel adalah untuk kepentingan konferensi pariwisata se-Asia Pasifik yang dihadiri 3.000 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari CNBC Indonesia, Ali meminta Pertamina yang saat itu tengah jaya-jayanya membangun hotel. Dirut Pertamina saat itu, Ibnu Sutowo (1968-1978), menyetujui. Lalu dibangun lah hotel di kawasan Senayan dengan payung PT Indobuildco.
Awalnya Ali percaya PT Indobuildco milik Pertamina. Setelah hotel berdiri pada tahun 1976, dia baru tahu bahwa perusahaan itu milik swasta, bukan anak Pertamina.
"Saya baru tahu Indobuildco itu bukan Pertamina. Iya, saya tertipu," kata Ali Sadikin dalam persidangan sebagaimana arsip detikcom, 30 Januari 2007.
Sengketa Hotel Sultan
PT Indobuildco diketahui milik keluarga Ibnu Sutowo, dikelola langsung oleh anaknya, Pontjo Sutowo. Pemerintah Orde Baru mengizinkan pengelolaannya dengan Hak Guna Bangunan (HGB) selama 30 tahun. Tak ada yang berani menggugat karena keluarga Sutowo dekat dengan Presiden Soeharto.
HGB habis masa berlakunya pada tahun 2003. Pemerintah berupaya mengambil alih hingga saat ini.
Sebelum memasang spanduk, Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK) telah mengirim surat ke Indobuildco dan meminta pengosongan.
"Area Blok 15 di mana terletak eks HGB Nomor 26/Gelora dan 27 Gelora yang dipegang oleh Indobuildco dengan beberapa bangunan dan gedung di sana, termasuk Hotel Sultan, menjadi kesatuan dari rencana induk pengembangan kawasan GBK," kata Direktur Utama PPK-GBK Rakhmadi A Kusumo, Rabu (4/10/2023).
Sementara pihak Hotel Sultan menganggap pemasangan spanduk dan permintaan pengosongan sebagai langkah sepihak.
"Boleh mengosongkan hotel ini, minta penetapan pengadilan, memerintahkan Indobuildco untuk keluar. Kalau ada penetapan pengadilan, maka sebagai orang yang taat hukum, kami minta Indobuildco untuk mengosongkan ini, tapi tidak ada," kata kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, Rabu (4/10/2023), dilansir detikFinance.
![]() |
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2021, kata Hamdan, pembaruan HGB atas pengelolaan Hotel Sultan masih dalam proses dan sudah diajukan. Pemilik HGB disebut boleh mengajukan pembaruan dalam waktu 2 tahun.
"Artinya 2023 sampai 2025 diberikan hak untuk diperbarui atau diperpanjang. Artinya dalam 2 tahun setelah berakhir, tidak bisa diganggu gugat. Saya membela ini karena merasa ada yang diperlakukan tidak adil. Jadi harusnya 2 tahun ini tidak boleh diganggu gugat," tegasnya.
Simak Video "Video: Selain GBK, TMII-Hotel Sultan Juga Akan Dikelola Danantara"
[Gambas:Video 20detik]
(trw/trw)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas