Pemerintah resmi melarang sosial e-commerce TikTok Shop melayani transaksi jual beli di Indonesia. TikTok Shop hanya diizinkan untuk menjadi sarana promosi serta iklan saja. Hal ini dinilai bentuk keberpihakan pemerintah kepada UMKM.
Pengamat UMKM dan Ekonomi Kerakyatan Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Hempri Suyatna, menilai kebijakan larangan TikTok Shop sudah tepat. Hempri menilai keputusan tersebut mampu melindungi produk-produk UMKM Indonesia dari serangan produk impor.
"Artinya, jika produk impor tidak diatur atau dikelola dengan baik dikhawatirkan bisa membanjiri Indonesia. Pada akhirnya hal itu bisa menjadikan produk-produk lokal kita tergusur," kata Hempri seperti dikutip dari situs UGM, Jumat (29/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Pusat Kajian Pembangunan Sosial (Sodec) Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan FISIPOL UGM ini meminta pemerintah tidak hanya melarang social-commerce menjadi sarana transaksi jual beli di Indonesia. Namun, diharapkan juga mampu memperkuat program e-commerce marketplace.
Dia berharap produk UMKM mendapatkan pembinaan agar memenuhi standar kualitas dan berdaya saing.
"Pemerintah bisa membina marketplace tersebut dan meningkatkan standar kualitas UMKM agar layak tampil di marketplace," ucapnya.
Hempri berpendapat hal ini perlu dilakukan sebagai bentuk melindungi produk lokal dari gempuran impor. Dia berharap marketplace bisa berkembang lebih baik lagi.
"Gerakan bela beli produk dalam negeri menjadi hal yang juga bisa dikembangkan," imbuhnya.
Dia berharap pemerintah bisa mengatur regulasi yang lebih detail tentang tata kelola di social e-commerce. Misalnya saja soal perlindungan untuk konsumen, UMKM, serta hal-hal yang berkaitan dengan e-commerce.
"Salah satu yang dikhawatirkan dari social e-commerce itu kan rawan penipuan dan rawan peredaran barang-barang illegal. Nah, hal ini yang harus diantisipasi dengan aturan-aturan yang lebih detail," jelasnya.
Sebagai informasi, pelarangan social e-commerce TikTok Shop untuk transaksi jual-beli tertuang dalam Permendag No. 31 Tahun 2023 hasil revisi Permendag No. 5o Tahun 2020 mengenai Ketentuan perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Artikel ini ditulis oleh Hana Gemeli Rahmawati peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(ams/rih)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR? Ini Pihak yang Berwenang