Pemerintah melarang media sosial (medsos) dipakai untuk berjualan. Social commerce hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang atau jasa.
Dilansir detikNews, hal itu disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) seusai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).
Zulhas mengaku akan meneken Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pertama isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Promosi barang atau jasa. Tidak boleh transaksi langsung bayar langsung nggak boleh lagi dia hanya boleh untuk promosi seperti TV ya. Di TV kan iklan boleh kan. Tapi nggak bisa jualan. Nggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," kata Zulhas.
Selain itu, media sosial tidak boleh merangkap sebagai e-commerce, begitu pun sebaliknya. Zulhas menyebut hal itu untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh media sosial tersebut.
"Yang kedua (e-commerce) tidak ada social media dan itu nggak ada kaitannya. Jadi dia harus pisah. Sehingga tidak algoritmanya itu ya tidak semuanya dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi, apa namanya, untuk kepentingan bisnis gitu. Itu yang satu dan dua," jelasnya.
Permendag yang baru juga akan mengatur soal penjualan barang dari luar negeri. Minimal transaksi pembelian barang impor akan diatur. Selain itu, barang-barang impor yang dijual di e-commerce juga wajib diperlakukan sama dengan produk dalam negeri. Misalnya makanan, harus ada sertifikasi halal.
"Yang ketiga tidak boleh bertindak sebagai produsen," imbuhnya.
Saat ditanya, apakah dengan revisi Permendag tersebut TikTok Shop akan ditutup, Zulhas enggan menyebut merek tertentu. Dia menekankan aturan ini menyasar semua social commerce yang ada, termasuk TikTok Shop.
"Kita nggak pakai merek. Siapa saja," ujar Zulhas.
Sebagai informasi, revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 karena para UMKM teriak soal aktivitas perdagangan di social commerce, seperti TikTok Shop. Pasalnya, barang impor bisa langsung dibeli oleh konsumen Indonesia alias crossborder.
Pelaku usaha juga diprotes karena harga yang ditawarkan di social commerce itu sangat murah. Persaingan inilah yang dikhawatirkan mematikan UMKM dalam negeri.
(rih/dil)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan
Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR? Ini Pihak yang Berwenang