Dikutip dari pengumuman Pemerintah Kabupaten Sleman Nomor 810/03267 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman Formasi tahun 2023, tahun ini seleksi penerimaan PPPK Tenaga Guru di Pemkab Sleman dibuka sebanyak 506 formasi. Bagi yang tertarik, berikut rincian formasi lengkap dengan syarat dan jadwal penerimaannya.
Formasi PPPK Guru Pemkab Sleman 2023
Pemkab Sleman membuka seleksi PPPK dengan jenis kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru, berikut rincian formasinya:
- Ahli Pertama - Guru Bahasa Inggris: 4 formasi
- Ahli Pertama - Guru IPS: 6 formasi
- Ahli Pertama - Guru Matematika: 13 formasi
- Ahli Pertama - Guru Bimbingan Konseling: 21 formasi
- Ahli Pertama - Guru Agama Islam: 33 formasi
- Ahli Pertama - Guru Penjasorkes: 92 formasi
- Ahli Pertama - Guru IPA: 21 formasi
- Ahli Pertama - Guru Kelas: 238 formasi
- Ahli Pertama - Guru Seni Budaya: 28 formasi
- Ahli Pertama - Guru PPKN: 14 formasi
- Ahli Pertama - Guru Bahasa Indonesia: 36 formasi
Persyaratan PPPK Guru Pemkab Sleman 2023
Persyaratan yang harus dicermati bagi calon pelamar PPPK Tenaga Guru Pemkab Sleman 2023 dapat disimak di bawah ini:
Persyaratan Wajib
1. Warga Negara Indonesia, usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta,
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
5. Pelamar wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat dan/atau sertifikat pendidik dengan merujuk pada SE Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023.
6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
7. Pelamar juga perlu memenuhi ketentuan berikut ini:
a. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
b. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya
c. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK
d. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran paling singkat 2 (dua) tahun dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
8. Dalam hal pelamar berstatus sebagai penyandang disabilitas, berlaku ketentuan:
a. Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar pada formasi Guru Bahasa Indonesia.
b. Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar pada formasi Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan.
9. Pelamar yang berstatus sebagai penyandang disabilitas:
a. Wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di SSCASN.
b. Harus melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
c. Harus menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Dokumen Persyaratan
1. Pas foto formal terbaru dengan latar belakang merah
2. Surat Pernyataan sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai
3. Surat Lamaran sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai
4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang masih berlaku
5. Ijazah ASLI atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, surat keterangan lulus tidak berlaku;
6. Transkrip nilai ASLI atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan
7. Surat Pengalaman Kerja dengan ketentuan:
a. Setiap pelamar yang melamar Pada Jabatan Fungsional Guru dalam pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional Guru
b. Surat Pengalaman Kerja ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja
8. Bagi penyandang disabilitas:
a. Dokumen/surat keterangan resmi dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya
b. Link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar
Jadwal Seleksi PPPK Guru Pemkab Sleman 2023
Bagi pelamar PPPK Guru Pemkab Sleman 2023 sebaiknya mencermati jadwal pelaksanaan seleksi PPPK Guru Pemkab Sleman 2023 di bawah ini:
- Pengumuman Seleksi: 19 September s.d. 3 Oktober 2023
- Pendaftaran Seleksi: 20 September s.d. 9 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi: 20 September s.d. 12 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13 s.d. 16 Oktober 2023
- Masa Sanggah: 17 s.d. 19 Oktober 2023
- Jawab Sanggah: 17 s.d. 21 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 20 s.d. 26 Oktober 2023
- Penarikan Data Final: 27 s.d. 29 Oktober 2023
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 30 Oktober s.d. 2 November 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 3 s.d. 6 November 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 8 November s.d. 2 Desember 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 November s.d. 4 Desember 2023
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 28 November s.d. 7 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan: 4 s.d. 13 Desember 2023
- Pengisian DRH: 14 Desember s.d. 12 Januari 2024
- Usul Penetapan NIP/NI PPPK: 13 Januari s.d. 11 Februari 2024
Demikian informasi tentang rincian formasi PPPK Guru Pemkab Sleman 2023 lengkap dengan syarat dan jadwal pelaksanaannya. Semoga bermanfaat!
Artikel ini ditulis oleh Fiesta Inka Purwoko peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(rih/rih)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Amerika Minta Indonesia Tak Balas Tarif Trump, Ini Ancamannya
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa