Rincian Formasi PPPK Teknis BKN 2023 Lengkap dengan Syaratnya

Rincian Formasi PPPK Teknis BKN 2023 Lengkap dengan Syaratnya

Fiesta Inka Purwoko - detikJogja
Selasa, 19 Sep 2023 13:56 WIB
Exam with school student having a educational test, thinking hard, writing answer in classroom for  university education admission and world literacy day concept
Rincian Formasi PPPK Teknis BKN 2023 Lengkap dengan Syaratnya. Foto: Getty Images/iStockphoto/Chinnapong.
Jogja -

Seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang meliputi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 segera dibuka. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis rincian formasi PPPK beserta syarat dan kualifikasi pendidikannya. Apa saja itu?

Pemerintah kembali membuka seleksi CASN 2023 yang dibuka mulai tanggal 20 September 2023 mendatang. Beberapa instansi telah mengumumkan formasi dan syarat pendaftaran CPNS dan PPPK, termasuk BKN.

Dikutip dari dokumen Lampiran I Kebutuhan Seleksi PPPK Teknis BKN 2023, formasi PPPK Tenaga Teknis BKN secara keseluruhan mencapai 149 dengan 9 jabatan yang dibuka. Berikut rincian formasi PPPK Tenaga Teknis BKN 2023 lengkap dengan syaratnya.

Formasi PPPK Teknis BKN 2023

1. Ahli Pertama - Analis Kebijakan
2. Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
3. Ahli Pertama Arsiparis
4. Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat
5. Ahli Pertama - Pranata Komputer
6. Ahli Pertama - Pustakawan
7. Terampil - Arsiparis
8. Terampil - Pranata Komputer
9. Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Apartur

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat PPPK Teknis BKN 2023

Sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi dalam mengikuti seleksi PPPK Teknis BKN 2023 terdiri dari persyaratan umum dan persyaratan khusus, berikut penjelasannya:

Persyaratan Umum

Persyaratan Umum bagi peserta seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN 2023 meliputi:
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Usia paling rendah adalah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Calon PPPK, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
a. Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan IPK minimal, sebagai berikut:

ADVERTISEMENT
  • D-III 2.75 dari skala 4,00
  • D-IV/S-1 3,00 dari skala 4,00
  • S-2 3,20 dari skala 4,00

b. Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki Ijazah asli dan Transkrip Nilai asli dari perguruan tinggi dalam negeri; dan
c. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh:
1. Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; dan
2. Transkrip Nilai asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan satuan kerja/unit di lingkungan BKN;
11. Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
12. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
13. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
14. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi Calon Aparatur Sipil Negara sebelumnya;
15. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;
16. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar saat pendaftaran, dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja;
17. Penyandang disabilitas dapat melamar pada kebutuhan umum PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2023, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelamar dapat melamar untuk jabatan Ahli Pertama-Analis Sumber Daya Manusia Aparatur.
Saat melamar, pelamar wajib menyatakan sebagai penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan:
1) Surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2) Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Persyaratan Khusus

Berikut rincian syarat khusus bagi peserta seleksi PPPK Teknis BKN 2023 sesuai dengan jabatannya:
1. Ahli Pertama-Analis Kebijakan
a. Wajib memiliki pengalaman dalam melakukan kajian atau penelitian terkait dengan formulasi/implementasi/evaluasi kebijakan di bidang Manajemen Sumber Daya Manusia dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja;
b. Wajib memiliki kemampuan analisis dan menulis Policy Brief/Policy Paper/Artikel kebijakan/Makalah Kebijakan/Learning Journal; dan
c. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 650 Tahun 2023, bagi pelamar yang memiliki sertifikat kompetensi Analis Kebijakan Level 6 yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang mendapatkan lisensi dan rekognisi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi akan mendapatkan tambahan nilai Seleksi Kompetensi Teknis dengan bobot 25%.

2. Ahli Pertama - Arsiparis
a. Memiliki sertifikat pengelolaan arsip dinamis atau pengelolaan arsip statis; dan
b. Memiliki pengalaman kerja di bidang pengelolaan arsip yang dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.

3. Ahli Pertama - Pranata Komputer
Penempatan BKN Pusat-Direktorat Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (PPSIASN), Pusat Pengembangan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara, dan Kantor Regional:wajib menguasai bahasa pemrograman Java/Golang/Node.js/ Next.js/Vue.js/React.js/Android/iOS;
a. Wajib memiliki pengalaman sebagai full-stack programmer/front end programmer/back end programmer (bukan sebagai IT support/ troubleshooter) dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja;
b. Dapat menggunakan GIT Repository dalam pengerjaan proyek development; dan
c. Diutamakan memiliki portofolio pembangunan aplikasi dengan pemrograman sebagaimana huruf a.

Penempatan BKN Pusat - Direktorat Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Kepegawaian (PDPIK):

a. Wajib memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun sebagai Data Engineer/Database Administrator/Data Analyst/Data Visualization Specialist dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja; dan

b. Diutamakan menguasai dan/atau memiliki sertifikat Database/Database Administrator/Script Programming dengan Postgresql/Python/Pentaho/Data Engineer/Data Analyst/Data Visualization.
4. Ahli Terampil - Arsiparis
Diutamakan memiliki pengalaman kerja di bidang pengelolaan arsip/administrasi perkantoran yang dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.
5. Terampil - Pranata Komputer
a. Menguasai dasar jaringan komputer:
1) Memahami perangkat jaringan komputer;
2) Memahami konsep Local Area Network (LAN); dan
3) Memahami konsep subnetting.
b. Mampu melakukan penanganan masalah terkait dengan teknologi informasi; dan
c. Mampu melakukan pengolahan data dan penyajian informasi dalam bentuk grafik.

Demikian informasi tentang rincian formasi seleksi PPPK Tenaga Teknis Badan Kepegawaian Negara tahun 2023 lengkap dengan syaratnya.

Artikel ini ditulis oleh Fiesta Inka Purwoko peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(apl/aku)

Hide Ads