Info Dab! BPJS Kesehatan Buka Loker Penempatan Jogja, Ini Syaratnya

Loker Jogja

Info Dab! BPJS Kesehatan Buka Loker Penempatan Jogja, Ini Syaratnya

Tim detikJateng - detikJogja
Senin, 14 Agu 2023 11:24 WIB
BPJS Kesehatan Kantor Cabang Yogyakarta, Kamis (1/8/2019).
Info Dab! BPJS Kesehatan Buka Loker Penempatan Jogja, Ini Syaratnya. Lowongan kerja BPJS Kesehatan. Foto: dok detikcom
Jogja -

BPJS Kesehatan membuka lowongan kerja (loker) untuk lulusan minimal D3 semua jurusan. Untuk lokasi penempatan yakni wilayah Jogja dan juga Solo.

Mengutip detikFinance, Senin (14/8/2023) lowongan kerja ini dibuka untuk posisi Agen Kepesertaan BPJS Kesehatan. Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi BPJS Kesehatan, Senin (14/8) ada 5 posisi agen kepesertaan yang dibuka.

Antara lain Agen Layanan Administrasi Kepesertaan Online, Agen Layanan Rekrutmen dan Reaktivasi Kepesertaan, Agen Pengelola Data Kepesertaan, Agen Liaison Office Care Center 165, dan Agen Edukasi Pengamanan Pengaduan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut Kualifikasi yang dibutuhkan:

  • Bersedia bekerja secara penuh waktu (full time) dengan status kontrak
  • Usia maksimal 25 tahun per 31 Desember 2023
  • Belum menikah
  • Pendidikan minimal D-3 semua jurusan
  • IPK minimal 2,75 skala 4,00
  • Dapat mengoperasikan Microsoft Office
  • Penempatan Surakarta dan Yogyakarta
  • Bersedia bekerja dengan sistem shifting atau bergilir, khusus untuk agen liaison officer care center 165 dan agen edukasi penanganan pengaduan

Bagi anda yang berminat, pendaftaran lowongan kerja ini dapat dilakukan secara online melalui situs https://rekrutmen.bpjs-kesehatan.go.id/karir/. Sedangkan untuk pendaftaran lowongan kerja kali ini dibuka sampai 18 Agustus 2023 mendatang.

Sedangkan untuk dokumen kelengkapan pendaftaran lowongan kerja BPJS Kesehatan yang dibutuhkan dilampirkan dalam satu file dengan format .pdf untuk diunggah pada saat mengisi Formulir Pendaftaran.

ADVERTISEMENT

"Segala proses dan rekrutmen ini GRATIS/TIDAK DIPUNGUT BIAYA. Berhati-hatilah terhadap segala jenis penipuan yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan dan meminta sejumlah biaya termasuk biaya tiket maupun akomodasi lain. Keputusan Panitia Rekrutmen bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," imbau BPJS Kesehatan dalam unggahannya.




(apl/apl)

Hide Ads