Ada diskon spesial tambah daya listrik pada Agustus 2023. Melalui program 'Nyalakan Kemerdekaan 2023', PT PLN (Persero) menggelar promo tambah daya cukup bayar Rp 170.845.
Program dalam rangka menyemarakkan kemerdekaan RI ke-78 ini berlaku bagi pelanggan semua golongan tarif daya 450 volt ampere (VA) sampai 4.400 VA dengan pilihan daya akhir maksimal 5.500 VA. Promo berlaku pada 1-31 Agustus 2023.
Tahun lalu, program serupa diikuti 211.549 pelanggan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: 9 Cara Cek Tagihan Listrik, Mudah Lewat HP |
Syarat dan Ketentuan
1. Sudah menjadi pelanggan PLN sebelum 1 Agustus 2023.
2. Pelanggan berbelanja pada marketplace PLN Mobile minimal Rp 78 ribu untuk mendapatkan voucher tambah daya dengan harga spesial Rp 170.845.
3. Pelanggan mengajukan permohonan melalui aplikasi PLN Mobile.
4. Pelanggan membayar promo biaya penyambungan untuk tambah daya layanan 'Nyalakan Kemerdekaan 2023' dan penyesuaian UJL dicicil sebanyak 12 kali dengan pembayaran cicilan pertama pada rekening listrik bulan berikutnya (untuk layanan Pascabayar).
5. Setiap 1 user PLN Mobile hanya berhak mendapatkan 1 kali voucher tambah daya.
6. Proses penyambungan oleh PLN ke pelanggan, dengan mempertimbangkan instalasi pelanggan.
7. Tidak memerlukan perluasan jaringan, tidak ada perubahan fasa serta tanpa migrasi layanan dari Prabayar ke Pascabayar atau sebaliknya.
8. Masa berlaku layanan mulai 1-31 Agustus 2023 atau dapat disesuaikan dengan kebutuhan pasar.
Dalam situs resmi PLN dikutip detikJogja, Rabu (2/8/2023), Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, mengatakan, "Dengan promo 'Nyalakan Kemerdekaan 2023' ini, PLN berharap bisa memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus mendorong pemanfaatan listrik untuk jangka panjang. Semoga dengan layanan spesial ini, masyarakat dapat leluasa menggunakan listrik dan memanfaatkan secara maksimal."
(trw/rih)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi