Catat! Ini Kriteria Pengunjung yang Kena Tarif di Wisdom Park UGM

Serly Putri Jumbadi - detikJogja
Kamis, 15 Okt 2026 17:30 WIB
Suasana Wisdom Park UGM, Senin (13/10/2026). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Sleman -

Universitas Gadjah Mada (UGM) mengatur ketentuan penggunaan area Wisdom Park, termasuk kegiatan yang dikenakan tarif. Berdasarkan informasi di laman resmi Wisdom Park UGM, tarif berlaku untuk kegiatan di luar tridarma perguruan tinggi dengan kriteria tertentu.

Kriteria pengunjung yang kena tarif itu tertuang dalam ketentuan khusus tata tertib penggunaan Widsom Park UGM yang bisa dilihat di laman resmi Wisdom Park UGM. Dalam poin pertama, tertulis penggunaan satu atau lebih area di Wisdom Park untuk penyelenggaraan kegiatan, wajib berizin dengan cara bersurat atau mengisi formulir penggunaan area.

"Penggunaan area seperti tersebut dalam poin 1 untuk kegiatan tridarma Universitas Gadjah Mada meliputi kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat tidak dikenakan biaya," tulis laman resmi Wisdom Park UGM, dikutip detikJogja pada Kamis (15/10/2026).

Sementara itu, penggunaan area untuk kegiatan di luar tridarma UGM dikenakan tarif sesuai standar tarif universitas yang berlaku.

"Penggunaan area seperti tersebut dalam poin 1 selain untuk kegiatan tridarma Universitas Gadjah Mada dikenakan biaya sesuai tarif yang telah ditetapkan dalam standar tarif universitas yang berlaku," lanjutnya.

Pengelola juga menetapkan kriteria kegiatan yang dikenakan tarif yakni kegiatan yang diikuti lebih dari lima orang dan diselenggarakan lebih dari 30 menit di area tertentu.

"Kegiatan yang dikenakan tarif adalah kegiatan yang diikuti oleh lebih dari lima orang dan diselenggarakan lebih dari 30 menit di area tertentu," tulis laman resmi tersebut.

Adapun pembayaran biaya penggunaan area dapat dilakukan melalui ID billing khusus unit kerja UGM, transfer ke virtual account, atau QRIS Wisdom Park. Tarif penggunaan Wisdom Park sendiri bisa dilihat di tautan tersendiri.

Ketentuan ini menjadi salah satu informasi yang perlu diketahui masyarakat di tengah viralnya keluhan seorang warga yang mengaku diminta membayar Rp 129.500 per jam saat menggelar piknik sederhana di Wisdom Park UGM.

UGM Buka Suara soal Viral Nongkrong Kena Tarif

Sebelumnya, UGM telah memberikan klarifikasi bahwa pengelola Wisdom Park tidak melakukan penarikan tarif tersebut kepada warga yang bersangkutan, baik saat kejadian maupun setelahnya.

"Terkait keluhan salah satu pengunjung mengenai tarif Rp 129.500 untuk penggunaan tikar yang beredar di media sosial, UGM mengklarifikasi bahwa pada saat kejadian, pengelola Wisdom Park memberikan informasi dan edukasi mengenai ketentuan tarif yang berlaku," jelas Juru Bicara UGM, I Made Andi Arsana melalui keterangannya, Kamis (15/10/2026).

"Pengelola tidak melakukan penarikan tarif tersebut kepada pihak yang bersangkutan, baik pada saat kejadian maupun setelahnya," sambungnya.

"UGM mengapresiasi seluruh masukan masyarakat dan berkomitmen menjadikan masukan tersebut sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kejelasan informasi, transparansi, dan kualitas pelayanan," ungkapnya.

Di sisi lain, Made Andi menjelaskan, terdapat ketentuan pemanfaatan area dan tarif penggunaan area dan fasilitas Wisdom Park yang diatur dalam tata tertib pengelolaan kawasan dan Peraturan Rektor UGM Nomor 4 Tahun 2026 tentang Standar Tarif UGM Residence.

Kegiatan pembelajaran seperti kuliah, praktikum, dan kegiatan penunjang pembelajaran, termasuk latihan unit kegiatan mahasiswa (UKM), tidak dikenakan tarif. Selain itu, kegiatan berolahraga di area outdoor Wisdom Park juga gratis.

"Kegiatan di luar aktivitas pembelajaran yang menggunakan area atau fasilitas secara khusus perlu mengikuti mekanisme perizinan dan ketentuan tarif yang berlaku. Sedangkan kegiatan berolahraga di GOR Kebangsaan Wisdom Park mengikuti ketentuan tarif yang berlaku," papar Made Andi.

Penerapan tarif untuk kegiatan tertentu, lanjut Made Andi, mempertimbangkan jumlah peserta dan durasi penggunaan area. Selain itu besaran tarif juga dibedakan berdasarkan jenis layanan dan kategori pengguna internal maupun eksternal UGM. Detail kegiatan yang dikenai tarif dan besarannya tarifnya, dapat dilihat di laman resmi Wisdom Park UGM.

"Kegiatan tertentu yang sejalan dengan program Sustainable Development Goals (SDGs) yang didukung oleh Wisdom Park dapat dipertimbangkan untuk memperoleh dispensasi," ujar Made Andi.

Adapun prosedur permohonan penggunaan area Wisdom Park dapat diajukan melalui surat kepada Manajer Utama UGM Residence atau dengan mengisi formulir penggunaan area yang tersedia di kantor GOR Kebangsaan Wisdom Park.

"Pengelola akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai prosedur, persyaratan, dan ketentuan tarif sesuai jenis kegiatan yang direncanakan," pungkas Made Andi.

Diketahui, peristiwa ini mengemuka usai diunggah lewat akun Threads bernama @elraflukha. Kepada detikJogja, elraflukha pun menceritakan kronologi kejadian yang menimpanya tersebut.

"Kejadiannya kemarin Minggu kak, tanggal 11, pas banget lagi sunmor," ujar elraflukha kepada detikJogja melalui dirrect massage Instagram, Senin (12/10).

"Rp 129.500/jam-nya kak, aku inget banget karena temenku agak aneh ngelihat angka 500 rupiah di belakangnya. Kayak kenapa nggak digenapin 129.000 atau 130.000 gitu. Makanya kita hafal banget sama nominalnya," papar elraflukha.

Saat itu, elraflukha bersama teman-temannya hendak membuat acara ala piknik sederhana di Wisdom Park. Bukan acara formal, menurutnya, ia bersama teman-temannya hanya ingin bersantai di atas tikar menikmati Minggu pagi di Wisdom Park.

"Temen saya juga banyak yang alumni UGM kak, ada juga yang masih mahasiswa UGM, makanya kemarin kita sempet mau minta ijin, tapi katanya free dan nggak perlu ijin-ijin, Makanya kita gas acara piknik itu," ujar elraflukha.



Simak Video "Video: Rektor UGM Sebut 75 Persen Mahasiswanya Terima Beasiswa"

(afn/apu)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork