Kabar soal penarikan sumbangan di MAN 3 Sleman yang besarannya disebut sudah ditentukan, yakni Rp 3,7 juta, beredar di media sosial. Pihak Komite Madrasah MAN 3 Steman dan Kepala MAN 3 Sleman pun buka suara soal itu.
Kabar ini diunggah akun Instagram moodpendidikan.co. Unggahan itu menampilkan beberapa foto tangkapan layar sebuah percakapan, rincian sumbangan, dan surat pernyataan.
Pada tangkapan layar percakapan yang diunggah tersebut, secara garis besar membahas soal besaran sumbangan yang telah dipatok oleh pihak sekolah. Rincian sumbanganya tertulis di lembar anggaran komite selama 1 tahun. Sumbangan itu dialokasikan untuk lima bidang utama.
Rinciannya, Anggaran Bidang Kurikulum Rp 304.169, Anggaran Bidang Kesiswaan Rp 1.065.301, Anggaran Bidang Humas Rp 274.190, Anggaran Bidang Sarpras Rp 1.195.340, dan Anggaran Bidang Kerumahtanggaan Rp908.600. Total Anggaran Rp 3.747.600.
"Berdasarkan laporan yang diterima, lembar Surat Pernyataan Kesediaan yang beredar menunjukkan ruang kosong bagi orang tua untuk menyatakan kesediaan menyumbang sesuai hasil kesepakatan komite madrasah," tulis keterangan dalam unggahan tersebut, dilihat detikJogja, Senin (5/10/2026).
"Namun pelapor menyebutkan bahwa dalam praktiknya, nominal sumbangan tahunan diduga telah ditentukan dan dijabarkan terlebih dahulu tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi masing- masing keluarga," sambungnya.
Respons Ketua Komite-Kepala MAN 3 Sleman
detikJogja kemudian mendatangi MAN 3 Sleman untuk meminta konfirmasi mengenai hal itu. Namun, Ketua Harian Komite Madrasah MAN 3 Steman, Khamim Zarkasih Putro, dan Kepala MAN 3 Sleman, Singgih Sampurno tidak bersedia diwawancara. Singgih kemudian memberikan rilis atau keterangan tertulis resmi khusus untuk detikJogja.
Keterangan tertulis itu tentang penggalangan Sumbangan Pendidikan melalui Komite Madrasah untuk Tahun Ajaran 2026/2027. Dalam keterangan itu, Ketua Harian Komite Madrasah MAN 3 Steman, Khamim Zarkasih Putro, mengatakan bahwa dana yang dihimpun adalah sumbangan, bukan pungutan wajib.
"Kami tegaskan, sumbangan ini bersifat sukarela, tidak mengikat jumlah, dan tidak ada sanksi dalam bentuk apapun bagi orang tua/wali yang tidak berkenan memberikan sumbangan," kata Khamim dalam keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Senin (5/10/2026).
"Tidak ada kaitan dengan nilai rapor, kelulusan, pembagian kelas, maupun pelayanan pendidikan kepada siswa," sambungnya.
Khamim menambahkan, pihaknya juga telah membuka kanal pengaduan jika dalam prosesnya pihak wali murid menemukan penyimpangan di lapangan.
"Kami mengajak seluruh wali murid untuk melakukan pengawasan bersama. Apabila ada oknum yang melakukan pemaksaan atau intimidasi terkait sumbangan ini, kami persilakan untuk melapor langsung kepada saya selaku Ketua Harian Komite," kata dia.
Dalam keterangan tertulis itu, Kepala MAN 3 Sleman, Singgih Sampurno mengatakan, sesuai amanat Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dan Surat dari Dirjend Pendis 3601 tahun 2024, madrasah dilarang melakukan pungutan.
Singgih mengatakan, soal penggalangan sumbangan yang viral di media dilakukan oleh pihak komite, dalam hal ini komite bertindak sebagai mitra strategis madrasah untuk membantu memenuhi kebutuhan peningkatan mutu yang belum dapat dibiayai oleh dana BOS.
"Hasil rapat pleno bersama seluruh orang tua wali murid telah menyepakati beberapa hal. Ini murni hasil musyawarah orang tua, bukan keputusan kepala madrasah," kata Singgih.
Dalam keterangan tertulis bernomor 01/Komite-MAN3Slm/X/2026 itu, pihak Komite Madrasah dan MAN 3 Sleman juga membeberkan beberapa poin kesepakatan penting dalam rapat pleno tersebut yang perlu dipahami masyarakat agar tak memperkeruh keadaan.
- Dasar Musyawarah: Besaran sumbangan merupakan hasil kesepakatan Rapat Pleno Komite bersama Orang Tua/Wali, bukan penetapan sepihak dari madrasah.
- Sifat Sukarela: Orang tua dipersilakan berkontribusi sesuai kemampuan ekonomi masing- masing tanpa paksaan.
- Perlindungan Bagi yang Tidak Mampu: Orang tua dari keluarga prasejahtera, anak yatim, dan penerima KIP/PKH diberikan pembebasan penuh dengan tetap menjaga kerahasiaan identitasnya.
- Peruntukan Tepat Sasaran: Dana difokuskan untuk program peningkatan mutu, seperti: pembinaan prestasi akademik/non-akademik (olimpiade, robotik), penguatan program tahfidz dan karakter, serta pemeliharaan sarana prasarana pembelajaran yang tidak ter-cover dana BOS.
- Tata Kelola Akuntabel: Dana dikelola sepenuhnya oleh Pengurus Komite Madrasah melalui rekening resmi Komite, bukan oleh guru atau kepala madrasah. Laporan penggunaan akan disampaikan secara transparan dan berkala melalui WAG resmi paguyuban kelas, papan informasi madrasah, dan dibahas dalam Rapat Pertanggungjawaban Tahunan Komite.
Simak Video "Menggelar Fashion Show Bersama Warga di Grojogan Kapuhan, Sleman"
(dil/ahr)