Pakar Minta Pengusutan Kasus Eks Santriwati di Sleman Dituding Pelakor Ditunda

Pakar Minta Pengusutan Kasus Eks Santriwati di Sleman Dituding Pelakor Ditunda

Serly Putri Jumbadi - detikJogja
Senin, 28 Sep 2026 18:37 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Edi Wahyono/detikcom
Sleman -

Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) memberikan pandangannya terkait laporan dugaan perzinaan dari istri pelaku perkosaan Pondok Pesantren Ash Sholihah, Sleman MNH alias GN. Ia menilai perkara dugaan perzinaan itu sebaiknya ditunda hingga penanganan perkara kekerasan seksual selesai.

"Tidak ada ketentuan perkara perzinaannya harus menunggu perkara kekerasan seksual yang sudah berjalan pada tahap penyidikan. Jadi pada prinsipnya dapat berjalan secara bersamaan," kata Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum UII, Ari Wibowo saat dihubungi detikJogja, Senin (28/9/2026).

"Hanya saja, secara teknis bisa membingungkan karena adanya pembuktian yang kontradiktif, yaitu menyangkut ada tidaknya paksaan, penyesatan, penyalahgunaan relasi kuasa, kerentanan atau ketergantungan," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ari menyarankan penanganan perkara dugaan perzinaan ditunda dulu sampai perkara dugaan kekerasan seksual memperoleh putusan.

ADVERTISEMENT

"Kalau saya menyarankan, sebaiknya penanganan perkara perzinaannya ditunda terlebih dahulu sampai perkara kekerasan seksualnya selesai. Karena putusan pengadilan perkara kekerasan seksualnya akan menentukan terhadap pembuktian perkara perzinaannya," ujarnya.

Di sisi lain, Ari menegaskan adanya laporan dari istri tersangka tidak otomatis mengubah posisi mantan santriwati tersebut sebagai korban dalam perkara dugaan kekerasan seksual. Dalam perkara tersebut, mantan pengurus Ponpes Ash-Sholihah telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Menurutnya, karena berposisi sebagai korban dalam perkara dugaan kekerasan seksual, hak-hak korban tetap melekat. Di antaranya hak atas perlindungan, akses terhadap keadilan, dan pemulihan korban.

"Adanya aduan dari istri tersangka tetap tidak mengubah posisi mantan santriwati tersebut sebagai korban, sehingga hak-haknya sebagai korban tetap harus dipenuhi," katanya.

Ari juga menyebut adanya laporan dari istri tersangka berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap korban, meski hal tersebut tidak dapat langsung disimpulkan. Komunikasi melalui WhatsApp maupun direct message (DM) yang berisi percakapan sensual, menurutnya, juga tidak otomatis membuktikan telah terjadi perzinaan ataupun hubungan seksual secara konsensual.

"Adanya komunikasi melalui WA dan DM yang berisi percakapan sensual tidak otomatis menunjukkan adanya perzinaan atau hubungan seksual secara konsensual," tuturnya.

Ia menambahkan korban tetap berhak mendapatkan perlindungan agar proses hukum yang dijalani tidak justru memperburuk kondisinya.

"Jangan sampai kemudian semakin memburuk kondisi mentalnya karena merasa terintimidasi, dipermalukan, atau trauma karena harus memberikan keterangan masa lalunya secara berulang-ulang. Kalau terjadi, maka itulah yang merupakan bentuk reviktimisasi terhadap korban," tuturnya.

Meski demikian, Ari menegaskan polisi tetap harus memproses laporan dugaan tindak pidana yang disampaikan oleh istri tersangka sesuai hukum acara yang berlaku.

"Polisi tidak boleh mengabaikan laporan atau aduan dugaan terjadinya tindak pidana, jadi tetap harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Hanya saja nanti perkembangan kasusnya tergantung dari ketercukupan alat buktinya," ujarnya.

Hal senada disampaikan dosen sekaligus Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr Sigid Ryanto. Sigid menyebut polisi tak bisa serta merta menolak laporan. Meski begitu, ia menyoroti soal relasi kuasa yang juga harus diperhatikan dalam kasus ini.

"Yang penting fakta-fakta penyidikan yang membuktikan bagaimana latar belakang perbuatan dilakukan. Apakah itu bagian dari perselingkuhan yang dilakukan sama mau sama mau atau mungkin juga di balik itu ada kehendak bagi si pelaku untuk memperdaya bagi korban bagi perempuan untuk mengikuti permintaan, meskipun memperdaya tidak harus dalam bentuk fisik," ujar Sigid saat dihubungi detikJogja, Senin (28/9).

Menurutnya, seseorang yang menjadi korban tetap dapat berstatus sebagai korban perkosaan meski sebelumnya memiliki hubungan dengan pelaku. Termasuk ketika hubungan tersebut kemudian menyebabkan korban hamil.

"Tergantung modusnya aja nanti bagaimana penyidik bisa mengungkapkan apakah perbuatan itu yang namanya perkosaan kan tidak harus dalam bentuk paksaan, tapi tipu muslihat, tipu daya segala macam. Nah nanti bentuk ini seperti apa? Karena kalau orang itu menjadi korban berarti kan bukan perselingkuhannya, tapi dia menjadi korban perkosaan," ungkapnya.

"Jadi korban hamil ya bisa saja diloloskan dari tindak pidana. Nah itu karena memang barangkali si laki-lakinya memberikan tipu daya, tipu rayu. Nah gitu, sehingga si perempuan tadi itu mau. Nah kata mau itu kan bagian dari tindak perkosaan," tuturnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, lulusan Pondok Pesantren Ash-Sholihah Jonggrangan Sleman korban pemerkosaan mantan pengurus ponpes, FN dan juga tersangkanya dilaporkan ke polisi dengan dugaan perzinahan. Pelapor adalah BA (29) yang merupakan istri tersangka NH alias MNH alias GN.

"Agendanya kita buat LP ya, terkait dengan perzinaan yang dilakukan oleh NH dan FN ya. Itu yang kita laporkan," ujar kuasa hukum BA, Halimah Ginting usai membuat laporan di Mapolda DIY, Rabu (23/9) siang.

Halimah mengatakan, BA sejak awal memang berniat melaporkan tersangka dan korban sejak mengetahui kasus ini Juli 2026 lalu. Namun karena kondisi psikologis BA yang tidak stabil akibat kejadian ini, laporan pun baru dibuat hari ini. Laporan itu bernomor LP/B/597/IX/2026/SPKT/Polda D.I. Yogyakarta.

"Tujuannya adalah ya agar peristiwa ini tidak terjadi kepada yang lain gitu loh. Bahwa ya kalau jadi korban, jelas, apalagi dia punya anak lima, ya ini adalah bentuk dari mencari keadilan ya dari klien kami," ujar Halimah.



(apl/alg)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads