2 Pria Diciduk Usai Bobol Rumah dan Gasak Uang-Emas Puluhan Gram di Bantul

2 Pria Diciduk Usai Bobol Rumah dan Gasak Uang-Emas Puluhan Gram di Bantul

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Minggu, 20 Sep 2026 13:52 WIB
Pelaku yang membobol rumah kosong saat menjalani pemeriksaan di Polsek Jetis, Bantul. Foto diunggah Minggu (20/9/2026).
Pelaku yang membobol rumah kosong saat menjalani pemeriksaan di Polsek Jetis, Bantul. Foto diunggah Minggu (20/9/2026). Foto: dok. Polres Bantul
Bantul -

Dua orang diciduk polisi lantaran membobol rumah yang tengah ditinggal pemiliknya di Trimulyo, Jetis, Bantul. Para pelaku sempat menggasak perhiasan emas dan uang tunai senilai puluhan juta rupiah.

"Petugas telah mengamankan dua orang pencuri perhiasan emas dan uang tunai dengan total Rp 47 juta," kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, saat dihubungi wartawan, Minggu (20/9/2026).

Adapun dua pelaku masing-masing berinisal WSA (24), warga Trimulyo, Jetis, Bantul, dan HN (36), warga Trimulyo, Jetis, Bantul. Selain meringkus kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa perhiasan emas hasil curian keduanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rita menuturkan, awalnya korban, TY dan istrinya, pergi untuk berjualan sayur di Jalan Imogiri Barat, Jumat (18/9) pukul 03.30 WIB. Sekitar pukul 06.00 WIB, korban pulang dan mendapati jendela kamar rumahnya dalam kondisi terbuka dan terdapat bekas congkelan.

ADVERTISEMENT

"Setelah dicek, pintu almari pakaian juga sudah terbuka dan sejumlah perhiasan emas serta uang tunai milik korban hilang," ujarnya.

Secara rinci, perhiasan emas tersebut berupa gelang, cincin dan kalung dengan total berat sekitar 31,4 gram. Sedangkan perhiasan tersebut diperkirakan mencapai Rp 45 juta.

"Lalu untuk uang tunai yang hilang sekitar Rp 2 juta. Jadi total kerugian korban diperkirakan sekitar Rp 47 juta," ucapnya.

Sedangkan untuk modusnya, kedua pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan secara paksa. Keduanya masuk melalui jendela rumah tersebut.

"Keduanya membobol jendela rumah lalu menggasak barang berharga di kamar korban," katanya.

Rita menambahkan, saat ini keduanya telah menjalani penahanan di Polsek Jetis untuk penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku disangkakan Pasal 477 Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.



(apu/apu)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads