Pengurus Ponpes Sleman Dilaporkan Perkosa Eks Santriwati hingga Hamil

Adji G Rinepta - detikJogja
Kamis, 10 Sep 2026 15:27 WIB
Kuasa hukum dan keluarga eks santriwati korban pemerkosaan saat mendatangi Mapolresta Sleman, Kamis (10/9/2026). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Sleman -

Pengurus salah satu pondok pesantren di Sleman berinisial NH alias GN dilaporkan ke polisi karena diduga memperkosa eks santriwati lulusan ponpes tersebut. Eks santriwati yang berusia 21 tahun itu kini tengah hamil.

"Locus delicti-nya itu di pondok pesantren, tepatnya di salah satu ruangan di dalam pondok itu. Akhir Desember 2025 kejadian pertama, dan kejadian kedua di Januari 2026," kata kuasa hukum korban, Gusti Rian Saputra, saat ditemui di Polresta Sleman, Kamis (10/9/2026).

Gusti mengatakan, dilihat dari website resmi Ponpes, terduga pelaku disebut sebagai Wakil Ketua Pengurus Harian atau Dewan Harian.

"Ada informasi juga kami dapatkan bahwa dari beberapa saksi, dia memang pengurus di sana. Artinya dia sebagai pengurus di sana, ustaz atau kiai, itu tidak ada bantahan dan tertera jelas di dalam website resmi dan juga keterangan beberapa pihak, termasuk keterangan dari pondok pesantren," ujar dia.

Menurut Gusti, saat kejadian, korban berstatus sebagai mantan santriwati di ponpes tersebut. Namun, korban diperbantukan oleh ponpes untuk membantu operasional ponpes.

"Dia 6 tahun sekolah di sana, SMP-SMA, 1 tahun mengabdi, dan 2 tahun bekerja tanpa digaji dengan alasan khidmat," kata dia.

"Dan ketika khidmat di tahun ke-8 berarti ya di pondok itu, kadang sering dijemput dari rumah untuk membantu menjaga bayi-bayi dari salah satu pengasuh ataupun pengurus di sana," sambung Gusti.

Pihak korban telah melaporkan kasus ini ke Polresta Sleman pada Senin (7/9/2026). Bukti-bukti kejadian pun turut disertakan dalam laporan, termasuk bukti pemeriksaan USG korban yang persalinannya diperkirakan pada Oktober mendatang.

"Pengakuan korban sudah jelas. Dalam Undang-Undang TPKS, pengakuan korban itu sudah cukup untuk menjadi alat bukti untuk dilakukan investigasi atau penyidikan lebih lanjut. Dan USG ini, USG sudah jelas, hasil uji klinis yang memang bisa dipertanggungjawabkan," ujar Gusti.

"Saya ingin sampaikan bahwa HPL klien kami, Saudari **, itu Oktober 2026. Kami ingin sampaikan kepada Kapolres, Kanit, dan penyidik yang sudah ditunjuk atau yang akan ditunjuk, mau menunggu sampai kapan? Mau menunggu sampai melahirkan sehingga tidak ada tersangka?," imbuh dia.

Sementara itu Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, mengonfirmasi pihaknya telah menerima laporan kasus tersebut.

"Saat ini sudah ada laporan masuk pada hari Senin tanggal 7 September 2026. Untuk terlapor masih dalam penyelidikan. Apabila ada update, nanti akan kita sampaikan lebih lanjut," kata Argo.

"Setelah laporan seperti ini, nanti akan ada penyelidikan dari Satreskrim Polresta Sleman. Nanti jika sudah ada tindak lanjut, nanti mungkin akan ada saksi yang akan dipanggil. Untuk sampai ini belum (melayangkan surat panggilan), karena (laporan) baru kemarin hari Senin," pungkasnya.



Simak Video "Video: Pengasuh Diduga Lakukan Pencabulan, Ponpes di Lampung Dibakar Massa"

(dil/ahr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork