Polisi menangkap dua pelaku pencurian kompresor milik rumah sakit umum daerah (RSUD) Wonosari. Salah satu pelaku ternyata merupakan aparatur sipil negara (ASN) jenis pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Tri Hartanto, menjelaskan hilangnya kompresor diketahui saat pegawai RSUD Wonosari melakukan pengecekan tekanan udara pada mesin high term, Sabtu (8/8). Pasalnya tekanan udara pada mesin tersebut tidak mengalami kenaikan.
"Petugas lalu melakukan pengecekan dan ternyata satu kompresor di halaman belakang instalasi pusat sterilisasi hilang," katanya kepada wartawan di Polres Gunungkidul, Selasa (1/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merasa dirugikan, RSUD Wonosari lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gunungkidul. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.
"Akhirnya dua pelaku bisa diamankan hari Jumat (28/8) beserta barang bukti kompresor dan dua unit mobil yang digunakan sebagai sarana pencurian," ujarnya.
Adapun kedua pelaku masing-masing adalah ATA (32) dan ADL (29), keduanya warga Baleharjo, Wonosari, Gunungkidul. Selain itu, dari pemeriksaan ternyata salah satu pelaku merupakan pegawai RSUD Wonosari.
"Pelaku ATA itu ASN di RSUD Wonosari, dia PPPK paruh waktu," ucapnya.
Sedangkan modusnya, ATA menarik kompresor dari gudang penyimpanan mesin hingga ke pagar. Setelah itu, ATA merusak pagar dan memasukkan kompresor ke mobil Nissan Grand Livina yang sudah dibawa oleh ADL.
"Pelaku juga merusak gembok pintu gerbang. Setelah membawa pergi kompresor pakai mobil, kedua pelaku berganti mobil dan dipakai ke Sukoharjo untuk menjual kompresor itu seharga Rp 3,5 juta," katanya.
Tri juga mengungkapkan, bahwa uang hasil penjualan kompresor itu dibagi dua. Di mana uang tersebut sudah habis karena keduanya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Uang hasil penjualan kompresor itu dari pengakuan dipakai keduanya untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Untuk ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara," ucapnya.
