Polisi menetapkan wanita inisial JM (34) sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembuangan bayi laki-laki di belakang rumah warga Semin, Gunungkidul. Polisi menyebut suami JM mengaku tak tahu istrinya hamil anak ketiga dan membuangnya usai melahirkan.
Kanit Reskrim Polsek Semin, Aiptu Iriyanto, menyebut JM tak menunjukkan gelagat mencurigakan usai membuang bayi 50 meter dari rumahnya di Kemejing, Semin pada Senin (3/8) lalu. JM bahkan tetap memasak dan mengantar anak ke sekolah seperti biasa.
"Jadi tersangka ini saat warga ramai-ramai menemukan bayi sempat melihat ke TKP dari belakang rumahnya, tapi tersangka tidak mendekat TKP," kata Kanit Reskrim Polsek Semin, Aiptu Iriyanto kepada wartawan di Polres Gunungkidul, Selasa (1/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pagi harinya JM juga sudah beraktivitas seperti biasa seperti mengantarkan anak sekolah dan memasak. Jadi seolah tidak terjadi apa-apa, gitu," ujarnya.
Kehamilan itu disebut dirahasiakan bahkan dari suaminya. Kapolsek Semin, AKP Aris Sugiyanto menjelaskan, bahwa suami JM mengaku tidak mengetahui jika istrinya hamil.
Pasalnya sehari-hari istrinya mengenakan pakaian gombrong dan tidak pernah memeriksakan kehamilan ke fasilitas pelayanan kesehatan. Usai mengetahui JM membuang bayinya, si suami berniat mengasuh anak ketiganya itu.
"Suami JM sudah kita mintai keterangan dan memang tidak tahu kalau istrinya hamil. Tapi begitu tahu itu anaknya, suami JM mengaku akan mengambil dan mengasuhnya sendiri anaknya itu (yang dibuang JM)," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi akhirnya meringkus pelaku pembuangan bayi di Kemejing I, Kemejing, Semin, Gunungkidul. Pelaku ternyata merupakan seorang istri yang rumahnya hanya sekitar puluhan meter dari lokasi pembuangan bayi.
Kapolsek Semin, AKP Aris Sugiyanto mengatakan, bahwa setelah penemuan bayi pada tanggal 3 Agustus 2026, polisi langsung melakukan penyelidikan. Adapun dalam olah TKP tersebut polisi menemukan petunjuk bahwa terdapat bercak darah yang menempel pada batu di belakang rumah perempuan berinisial JM (34), warga Kemejing I.
"Selain itu, ternyata di belakang pintu dapur rumah rumah JM juga terdapat bercak darah," katanya kepada wartawan di Polres Gunungkidul, Selasa (1/9).
Berdasarkan temuan tersebut, polisi melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi. Ternyata JM yang sudah berkeluarga ini mengandung anak ketiga namun tidak pernah memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes).
"Akhirnya polisi menemukan bukti kuat bahwa diduga pelaku pembuangan bayi tersebut adalah JM dan setelah dimintai keterangan JM mengakuinya," ujarnya.
Adapun polisi mengamankan JM pada hari Kamis (27/8) di rumahnya beserta barang bukti pakaian yang JM kenakan saat membuang bayi tersebut. Sedangkan penetapan JM sebagai tersangka hari Jumat (28/8).
"Ternyata lokasi rumah JM dengan lokasi penemuan bayi itu hanya sekitar 50 meter saja," ucapnya.
