Warga lanjut usia (lansia) penyandang disabilitas di Jetis, Kota Jogja, Suwarno (70), dicoret dari bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH). Ia kini juga terdaftar sebagai warga kelompok desil 10. Padahal, pendapatannya hanya Rp 900 ribu per bulan.
Suwarno mengatakan, ia dan ibunya dulu rutin menerima bantuan PKH. Setelah ibunya meninggal pada 2019, Suwarno lalu mengurus bantuan PKH atas namanya sendiri.
"Terus terang, waktu ibu saya dulu yang masuk ke PKH itu, nggak ada desil-desil itu. Ya pokoknya asal tiap 3 bulan sekali PKH-nya turun, ya kita cek di bank. Yang 3 bulan cuma Rp 600.000, artinya 1 bulan Rp 200.000," kata Suwarno saat ditemui di kediamannya, Jumat (28/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 2025, Suwarno sempat mendapat satu kali pencairan PKH. Setelah itu, PKH-nya tiba-tiba berhenti tanpa ia tahu penyebabnya.
"Ibu 2019 itu sudah meninggal, kemudian tidak otomatis saya menggantikan Ibu, nggak. Saya harus berjuang sendiri, mengajukan sendiri, sampai 2025 itu saya dapat. 2025 bulan Januari sampai Maret, dan Aprilnya itu sudah langsung di-cut, nggak tahu alasannya. Pendamping juga ditanya nggak bisa jawab," ujarnya.
Saat menanyakan ke kelurahan perihal PKH yang disetop, Suwarno justru mendapat kabar bahwa dirinya tercatat sebagai warga desil 10.
"Itu saya tahu (masuk desil 10), saya istilahnya itu ngurus, mau cari tahu ini di kelurahan. Kelurahan nggak bisa jawab. Ini yang bisa jawab kecamatan katanya gitu. Kemudian kita ke kecamatan, kecamatan juga nggak bisa jawab," paparnya.
"Dua minggu itu terakhir kita ke sana. Katanya gitu (masuk desil 10), tapi saya nggak lihat ya, nggak lihat komputernya. Katanya petugas gitu. Saya sendiri aja yang kena itu tidak tahu. Desil itu dasarnya apa? Desil itu mulai dari mana? Ya jelaslah (mempertanyakan),"imbuh Suwarno.
Setelah ibunya meninggal, Suwarno tinggal sediri di rumah warisan yang terletak di dalam gang sempit. Istrinya meninggal pada 2010, sedangkan dua anaknya kini telah berkeluarga.
"Putra sudah mentas semua. (Anak) cuma dua, Mas. Ditinggal istri, 2010 meninggal. Tinggal anak dua itu. (Saya) Pensiun tahun 2011. Iya (sekarang tinggal sendiri)," ujarnya.
Suwarno adalah seorang pensiunan petugas perpustakaan di salah satu kampus swasta di Jogja dan telah bekerja 25 tahun lamanya. Ia mendapat uang pensiunan dari kampus sejak purna tugas 2015 silam. Tiap bulan Suwarno mendapat pensiunan Rp 900 ribu.
"Listriknya alhamdulillah saya dapat diskon. Jadi hanya Rp 30.000. Kemudian airnya ini tidak saya pakai, hanya abonemen, tapi Rp 68.000," papar Suwarno.
Dengan kondisinya sekarang, kerusakan di rumahnya pun terpaksa Suwarno acuhkan. Motor juga ia tak punya. Saat masih bekerja, Suwarno hanya mengandalkan bus kampus.
"Ini (rumah) warisan Bapak. Dari Mbah, ke Bapak, ke saya. Generasi ketiga," ungkap Suwarno.
"(Setelah tahu masuk desil 10) Wah berarti saya kaya dong. Harusnya saya punya mobil, punya motor, punya segalanya. Tapi faktanya kan tidak," pungkasnya.
Penjelasan Dinsos DIY
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DIY Suyarno mengatakan Suwarno dicoret dari PKH karena kartu keluarganya sudah tunggal atau tak ada anggota keluarga lainnya. Hal itu merujuk pada aturan Kementerian Sosial.
"Nah kalau tunggal otomatis PKH memang disetop. Ya memang kebijakan dari Kemensos seperti itu, udah agak lama itu. Kami tidak bisa intervensi terkait kebijakan dan seterusnya," kata Suyarno saat dihubungi, Jumat (28/8/2026).
"Jadi gini, ketika komponen untuk PKH itu kan ada lansia, ada disabilitas, ada sekolah, kan ada ibu hamil. Nah, ketika lansia itu ya salah satunya meninggal suami istri, otomatis disetop itu. Kebijakannya dari pusat seperti itu," sambungnya.
Terkait desil dari Suwarno yang berubah jadi desil 10, Suyarno mengaku hal itu bukan domain dari Dinsos. Menurutnya, Dinsos hanya mengurus perihal bantuan sosial.
Meski begitu, pihaknya akan berkoordinasi untuk membuka kemungkinan memberi bantuan sosial lain selain PKH untuk Suwarno.
"(Soal desil) Kami hanya lebih pada melakukan monitoring, mungkin melakukan hal-hal yang inventarisasi masalah dan seterusnya. Tapi kalau terkait kebijakan kita ngikut dari pusat," jelas Suyarno.
"Ya sepanjang memenuhi syarat, artinya kriteria terpenuhi sangat dimungkinkan untuk menerima bansos. Bisa jadi nanti skema yang ada di Dinas Sosial DIY terkait dengan bantuan sosial jaminan sosial lanjut usia gitu kalau hasil verifikasi dari pendamping dan pemerintah setempat memang dimungkinkan untuk menerima," imbuhnya.
