Seorang lansia difabel di Jetis, Kota Jogja, Suwarno (70) dicoret dari program bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) hingga terdaftar sebagai warga kelompok desil 10. Dinas Sosial (Dinsos) DIY angkat bicara soal nasib Mbah Suwarno.
Kepala Dinas Sosial DIY Suyarno mengatakan perihal dicoretnya Suwarno dari PKH karena di kartu keluarganya sudah tunggal atau tak ada anggota keluarga lainnya. Hal itu merujuk pada aturan Kementerian Sosial.
"Nah kalau tunggal otomatis PKH memang disetop. Ya memang kebijakan dari Kemensos seperti itu, udah agak lama itu. Kami tidak bisa intervensi terkait kebijakan dan seterusnya," jelas Suyarno saat dihubungi, Jumat (28/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi gini, ketika komponen untuk PKH itu kan ada lansia, ada disabilitas, ada sekolah, kan ada ibu hamil. Nah, ketika lansia itu ya salah satunya meninggal suami istri, otomatis disetop itu. Kebijakannya dari pusat seperti itu," sambungnya.
Adapun terkait desil dari Suwarno yang berubah jadi desil 10, Suyarno mengaku hal itu bukan domain dari Dinsos. Menurutnya, Dinsos hanya mengurus perihal bantuan sosial.
Meski begitu, pihaknya akan berkoordinasi untuk membuka kemungkinan memberi bantuan sosial lain selain PKH untuk Suwarno.
"(Soal desil) Kami hanya lebih pada melakukan monitoring, mungkin melakukan hal-hal yang inventarisasi masalah dan seterusnya. Tapi kalau terkait kebijakan kita ngikut dari pusat," jelas Suyarno.
"Ya sepanjang memenuhi syarat, artinya kriteria terpenuhi sangat dimungkinkan untuk menerima bansos. Bisa jadi nanti skema yang ada di Dinas Sosial DIY terkait dengan bantuan sosial jaminan sosial lanjut usia gitu kalau hasil verifikasi dari pendamping dan pemerintah setempat memang dimungkinkan untuk menerima," imbuhnya.
Sebelumnya, seorang lansia difabel di Jetis, Kota Jogja, Suwarno (70) setelah dicoret dari program bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH). Ironisnya lagi, ia kini terdaftar sebagai warga kelompok desil 10.
Suwarno menceritakan ia dan almarhum ibunya selalu menerima bantuan PKH sejak lama. Hingga sang ibu meninggal pada 2019 silam, Suwarno mengurus bantuan PKH atasnamanya sendiri.
"Terus terang, waktu ibu saya dulu yang masuk ke PKH itu, nggak ada desil-desil itu. Ya pokoknya asal tiap-tiap 3 bulan sekali katakanlah PKH-nya turun, ya kita cek di bank. Yang 3 bulan cuma Rp 600.000, artinya kan 1 bulan Rp 200.000," ungkap Suwarno saat ditemui di kediamannya, Jumat (28/8).
Suwarno pun berhasil mendapatkan PKH pada 2025. Namun, hanya bertahan dalam sekali pencairan saja. Setelahnya, PKH-nya tiba-tiba berhenti tanpa ia ketahui pasti penyebabnya hingga kini.
"Ibu 2019 itu sudah meninggal, kemudian tidak otomatis saya menggantikan Ibu, nggak. Saya harus berjuang sendiri, mengajukan sendiri, sampai 2025 itu saya dapat, bulan Januari sampai Maret, dan Aprilnya itu sudah langsung di-cut, nggak tahu alasannya. Pendamping juga ditanyakan nggak bisa jawab," ujarnya.
Suwarno pun baru berani menanyakan ke Kelurahan perihal PKH-nya yang berhenti belum lama ini. Dia terkejut karena tercatat sebagai warga desil 10.
"Itu saya tahu (masuk desil 10), saya istilahnya itu ngurus, mau cari tahu ini di kelurahan. Kelurahan nggak bisa jawab. Ini yang bisa jawab kecamatan katanya gitu. Kemudian kita ke kecamatan, kecamatan juga nggak bisa jawab," paparnya.
"Dua minggu itu terakhir kita ke sana. Katanya gitu (masuk desil 10), tapi saya nggak lihat ya, nggak lihat komputernya. Katanya petugas gitu. Saya sendiri aja yang kena itu tidak tahu. Desil itu dasarnya apa? Dan desil itu mulai dari mana? Ya jelaslah (mempertanyakan)," imbuh Suwarno.
