Pemerintah Kalurahan Pendowoharjo, Sewon, Bantul akhirnya memberhentikan Dukuh Banyon usai mengantongi rekomendasi pemberhentian dari Bupati Bantul.
"Sampun (sudah) diberhentikan (Dukuh Banyon)," kata Lurah Pendowoharjo, Hilmi Hakimudin saat dihubungi detikJogja, Jumat (28/8/2026).
Hilmi menjelaskan, bahwa rekomendasi Bupati terkait pemberhentian Dukuh Banyon baru turun tanggal 7 Agustus. Selanjutnya, surat rekomendasi itu baru tersampaikan ke Kalurahan Pendowoharjo tanggal 11 Agustus 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terus kita koordinasi dan sebagainya, seperti kita undang Pak Dukuh Banyon tapi tidak hadir. Akhirnya SK pemberhentian itu kita antar ke rumahnya dan diterima ibunya, karena yang bersangkutan itu tidak ada di rumah," ujarnya.
Dengan pemberhentian tersebut, Hilmi mengatakan bahwa posisi Dukuh Banyon saat ini kosong. Sehingga untuk sementara yang mengisi seorang pelaksana tugas atau Plt.
"Karena ini kan tidak direncanakan, jadi kami belum ada penganggaran untuk pengisian Dukuh Banyon. Jadi sementara Plt untuk Dukuh Banyon dan itu efektif per tanggal 14 Agustus karena kita turunkan SK Plt-nya tanggal 14 itu juga," ucapnya.
Bukan tanpa alasan, Hilmi menilai jika terlalu lama tidak ada Plt akan berpengaruh terhadap pelayanan masyarakat di Banyon.
"Langsung itu biar tidak ada kekosongan untuk pelayanan masyarakat Banyon," katanya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga Banyon, Pendowoharjo, Sewon, Bantul, menggeruduk Kantor Kalurahan Pendowoharjo, Senin (29/6). Mereka menuntut agar Pak Dukuh Banyon dicopot karena diduga menggelapkan sertifikat tanah milik warga.
Pantauan detikJogja, massa yang didominasi pemuda memadati depan Kantor Kalurahan Pendowoharjo. Beberapa di antaranya membentangkan spanduk dan memajang keranda tertutup kain hijau di depan kantor kalurahan.
Perwakilan warga Banyon, Zaki, mengatakan ada ratusan warga yang ikut dalam aksi hari ini. Menurut dia, Dukuh Banyon telah melakukan penyalahgunaan jabatan.
"Banyak dugaan-dugaan yang dilakukan oleh oknum dukuh tersebut, salah satunya menggadaikan sertifikat tanpa sepengetahuan warganya. Lalu dugaannya itu dilakukan oknum dukuh karena terlilit pinjol (pinjaman online)," katanya kepada wartawan di Pendowoharjo, Sewon, Bantul, Senin (29/6/2026).
Zaki menyebut ada dua warga Banyon yang menjadi korban penggelapan sertifikat tanah oleh Dukuh. Pertama, Dukuh Banyon disebut meminta uang untuk mengurus perubahan nama sertifikat tanah Rp 4,5 juta, namun permasalahan itu sudah diselesaikan oleh ayah Pak Dukuh.
"Yang kedua itu sertifikat tanah warga digadaikan Rp 48 juta, dan sampai saat ini belum selesai. Oknum dukuh itu juga sudah sering dihubungi tapi selalu ganti nomor telepon dan sulit ditemui dan itu sudah berlangsung sejak tahun 2020," ujarnya.
Warga menuntut pertanggungjawaban secara terbuka, adil, dan transparan kepada oknum dukuh tersebut.
"Kita menuntut pertanggungjawaban secara terbuka, adil, transparan kepada oknum dukuh, kepada korban-korban yang terdampak oleh perlakuan tersebut. Kedua, kami memohon dan menuntut Pak Lurah mencopot jabatan oknum dukuh itu dalam waktu tujuh hari," ucapnya.

Komentar Terbanyak
Pilu Siswi SMP Jogja Dilecehkan Pegawai Sekolah di Ruang UKS
Teror Anjing Liar di Playen Gunungkidul Jadi Atensi
View Laut Dab! JJLS Kelok 23 Penghubung Bantul-Gunungkidul Segera Dibuka