Status tersangka korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman 2020, Raudi Akmal, digugurkan dalam putusan sidang prapreadilan yang digelar di PN Sleman hari ini. Begini respons pihak Raudi Akmal soal itu.
"Alhamdulillah masih ada keadilan di Republik Indonesia berkaitan dengan penetapan tersangka. Kami dari awal meyakini bahwasanya apa yang dilaksanakan oleh termohon (Kepala Kejaksaan Negeri Sleman) itu sangat keliru," kata kuasa hukum Raudi Akmal, Soepriyadi, kepada wartawan di PN Sleman, Selasa (28/7/2026).
Menurut Soepriyadi, penetapan status tersangka Raudi oleh Kejaksaan Negeri Sleman itu cacat prosedur.
"Dari awal sudah ditegaskan ini cacat prosedur, tidak melakukan penegakan hukum secara adil sebagaimana kita saksikan bersama. Dan terbukti di persidangan ini, keadilan akan selalu menang," ujarnya.
Terkait apa cacat prosedurnya, Soepriyadi menjelaskan bahwa penetapan tersangka itu terkesan terburu-buru. Menurut dia, penetapan tersangka itu tidak mematuhi asas due process of law atau prinsip hukum yang menjamin bahwa setiap orang berhak mendapat perlakuan adil, perlindungan hak asasi, dan proses peradilan yang sah sebelum negara dapat merampas kebebasan, hak, atau harta miliknya.
"Di pertimbangan putusan Pengadilan Tipikor Jogja kita sudah dengarkan bersama, dinyatakan Raudi tidak terlibat. Pengadilan Tinggi menguatkan," ucapnya.
"Artinya Hakim Pengadilan Tipikor Jogja sudah mengatakan ini Mas Raudi Akmal tidak terlibat, tapi tetap dipaksakan untuk ditetapkan tersangka," imbuh Soepriyadi.
Soepriyadi menambahkan, terkait audit terkait kerugian negara, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berwenang soal itu adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sedangkan bukti yang digunakan di sini, kata dia, adalah audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Yang kedua, persoalan auditnya juga, dari awal kan sudah saya sampaikan ini tidak ada alat buktinya. Karena di Pasal 603 itu jelas, harus ada kerugian negara untuk menerapkan pasal itu. Jelas kok," katanya.
"Nah, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, siapa yang berwenang untuk melakukan audit keuangan negara? BPK, jelas itu. Jadi tidak ada audit BPK-nya. Yang dia gunakan masih audit BPKP," imbuh Soepriyadi.
Di sisi lain, Soepriyadi masih akan mendiskusikan terkait langkah hukum pihaknya usai putusan praperadilan hari ini.
"Untuk langkah selanjutnya, kami akan diskusi dulu dengan rekan-rekan seperti apa upaya-upayanya. Pada intinya, selain Mas Raudi kan saya juga kuasa hukum dari Pak Sri Purnomo, kami akan fokus di persoalan kasasinya," ujarnya.
(dil/ahr)