Sidang putusan Praperadilan terhadap status tersangka Raudi Akmal dalam kasus korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020, akan digelar besok. Anak mantan Bupati Sleman Sri Purnomo ini menggugat status tersangka dalam kasus hibah pariwisata Sleman.
Diketahui, anggota DPRD Sleman F-PAN ini ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (22/6/2026) lalu. Dia mengajukan praperadilan dan sidang perdana digelar pada Senin (20/7) lalu.
"Benar besok (digelar sidang) putusan (praperadilan status tersangka Raudi), sepertinya pagi jam 09.00 WIB," jelas Juru Bicara I Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Jayadi Husain saat dihubungi detikJogja, Senin (27/7).
"Iya, (sidang praperadilan digelar) sejak tanggal 20 (Juli 2026). Tadi (digelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi) ahli termohon mas," sambung Jayadi menjelaskan agenda sidang praperadilan hari ini.
Kuasa hukum Raudi Akmal, Soepriyadi, membenarkan jika sidang putusan digelar besok. Ia pun memaparkan poin-poin permohonan prapradilan terhadap status tersangka Raudi Akmal.
Pada poin pertama, kata Soepriyadi, pihaknya meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Raudi Akmal sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02/M.4.11Fd.2/06/2026 tertanggal 22 Juni 2026 dengan dugaan telah melakukan tindak Pidana korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana Hibah Pariwisata di Kabupaten Sleman Tahun 2020, tidak sah dan tidak berlaku.
"Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 02/M.4.11Fd.2/06/2026 tertanggal 22 Juni 2026 adalah tidak sah dan karenanya batal demi hukum," jelas Soepriyadi.
Oleh karena itu, Soepriyadi meminta majelis hakim menyatakan penahanan terhadap Raudi Akmal sebagaimana Surat Nomor: Print-01/M.4.11Fd.2/06/2026 tertanggal 22 Juni 2026 di Rumah Tahanan Kelas II A Yogyakarta oleh Kejaksaan Negeri Sleman juga tidak sah dan tidak berlaku.
"Menyatakan Surat berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Surat Nomor: Print-01/M.4.11Fd.2/06/2026 tertanggal 22 Juni 2026 di Rumah Tahanan Kelas II A Yogyakarta oleh Kejaksaan Negeri Sleman tertanggal 22 Juni 2026 adalah tidak sah dan karenanya batal demi hukum," paparnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menetapkan anggota DPRD Kabupaten Sleman Raudi Akmal sebagai tersangka kasus dugaan korupsi hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020. Raudi langsung ditahan dan dibawa ke Rutan Kelas II A Yogyakarta atau Lapas Wirogunan.
Raudi ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali mangkir pemeriksaan oleh penyidik. Baru pada pemanggilan ketiga ini, Raudi hadir dan oleh penyidik langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Hari ini, Senin tanggal 22 Juni 2026, penyidik Kejaksaan Negeri Sleman telah meningkatkan status seorang saksi dan menetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman tahun 2020," kata Kajari Sleman Bambang Yunianto saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kejari Sleman, Senin (22/6) malam.
Simak Video "Menggelar Fashion Show Bersama Warga di Grojogan Kapuhan, Sleman"
(ams/alg)