Pria inisial JPU (34) harus mendekam di jeruji besi usai mencetak duit sendiri yang ia edarkan dengan modus membeli rokok hingga mi instan ke warung-warung kecil. JPU mencetak uang palsu dengan printer yang baru dibelinya seharga Rp 2,2 juta. Begini penampakannya.
Printer itu turut menjadi barang bukti yang disita polisi dari JPU usai penangkapan. Printer itu juga sempat dihadirkan dalam jumpa pers di Polresta Sleman Kamis (16/7/2026).
Nampak printer berbentuk kotak dengan warna hitam Polisi menyebut printer itu merek HP dengan harga Rp 2,2 juta. Printer itu tiba kepada JPU pada 4 Juni 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"JPU itu melakukannya sendiri. Jadi dia memalsukan, menyimpan, mengedarkan dilakukan sendiri, tidak ada jaringannya," kata Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, saat dihubungi, Kamis (16/7).
Selain printer, polisi juga menyita 202 lembar uang palsu yang terdiri dari 153 lembar pecahan Rp 50 ribuan, dan 49 lembar Rp 100 ribuan.
"Karena ini kan bukan uang asli ya, karena ini uang palsu ya. Jadi kita bicaranya lembar, jadi bukan nominal. Karena ini bukan barang berharga lagi," jelasnya.
Dia mengedarkan uang palsu itu dengan cara membelanjakannya di warung-warung kecil untuk membeli rokok hingga mie instan. Dari warung-warung di daerah Tempel, polisi bisa mengamankan uang palsu Rp 250 ribu.
"Tersangka JPU sudah mengedarkan di wilayah Sleman, khususnya di daerah Tempel, kita sudah mengamankan sekitar Rp 250 ribu yang dibelanjakan," ungkap Argo.
"Dia mencari toko-toko, warung-warung yang di pinggiran, di perkampungan, yang mana yang menjaga warung itu rata-rata sudah tua, kemudian dia tidak punya kemampuan untuk melakukan pemeriksaan. Sehingga dia membelanjakan, dapat barang, dan dapat hasil uang yang asli," imbuhnya.
Aksi Terbongkar
Aksi JPU akhirnya terhenti usai dirinya membelanjakan uang palsu di wilayah Tempel pada 3 Juli lalu.
Ia membeli rokok 76 kretek isi 12 batang seharga Rp 18 ribu dengan upal pecahan Rp 50 ribu. Ia pun mendapat kembalian uang asli Rp 32 ribu.
Saat itu korban awalnya tak curiga. Namun setelah merasakan ulang upal dari JPU, korban pun sangsi dan melapor ke Polsek Tempel.
"Kemudian dia (korban) baru merasakan, diterawan,g dan diraba tadi ternyata dia yakin kalau uangnya itu palsu. Kemudian baru memberi laporan kepada kita. Kita yakinkan lagi, kita periksakan di bank. Ternyata uangnya itu memang palsu. Kemudian baru kita lakukan penyelidikan," ujar Argo.
JPU pun berhasil diringkus oleh petugas Unit Reskrim Polsek Tempel pada 6 Juli 2026 di rumahnya di wilayah Ngaglik, Sleman. Kini JPU telah ditahan di Rutan Polsek Tempel.
JPU pun dijerat dengan Pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang juncto Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Komentar Terbanyak
Saran Pakar UGM soal Polemik Jogja Last Friday Ride
Daftar Negara Lolos Semi Final Piala Dunia 2026: Isinya Rank 1-4 FIFA!
Hasil Piala Dunia 2026: Spanyol ke Final Usai Sikat Prancis 2-0