Pria di Sleman Ditangkap Usai Cetak Duit Pakai Printer buat Beli Rokok

Adji G Rinepta - detikJogja
Kamis, 16 Jul 2026 14:48 WIB
Barang bukti uang palsu bikinan JPU saat diamankan di Mapolsek Tempel. Foto: Dok Polsek Tempel
Sleman -

Pria inisial JPU (34) warga Sleman nekat mencetak dan mengedarkan uang palsu (upal) lantaran terhimpit kondisi ekonomi. JPU menyasar warung-warung kecil di daerah Tempel Sleman untuk mengedarkan upal bikinannya.

Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, meengungkap ide jahat JPU membuat upal sudah terbesit di otaknya sejak Mei 2026. Sejak saat itu, JPU langsung memesan printer merek HP seharga Rp 2,2 juta untuk memuluskan niatnya.

Singkat cerita, printer yang dipesan JPU pun tiba tanggal 4 Juni 2026. JPU pun langsung coba-coba mencetak upal dengan printer barunya itu.

"JPU itu melakukannya sendiri. Jadi dia memalsukan, menyimpan, mengedarkan dilakukan sendiri, tidak ada jaringannya," jelas Argo saat dihubungi, Kamis (16/7/2026).

"Kemudian dia berawal dari mencoba-coba. Jadi mencoba-coba karena memang kebutuhan ekonominya kurang mampu, sehingga dia berusaha mencari jalan keluar dengan cara yang tidak benar," sambungnya.

JPU, kata Argo, berulang kali mencoba mencetak upal menggunakan kertas buram yang dipotong dan disatukan dengan lem kertas. Awalnya ia mencetak mulai dari pecahan Rp 5 ribu, Rp 50 ribu, hingga Rp 100 ribu.

Setelah beberapa kali percobaan dan dirasa upal tersebut sudah mirip dengan aslinya, JPU pun mulai mengedarkan ke warung-warung kelontong di wilayah Sleman. Caranya, JPU membeli barang seperti rokok hingga mi instan dengan upal tersebut dan meminta uang kembalian.

"Tersangka JPU sudah mengedarkan di wilayah Sleman, khususnya di daerah Tempel, kita sudah mengamankan sekitar Rp 250 ribu yang dibelanjakan," ungkap Argo.

"Dia mencari toko-toko, warung-warung yang di pinggiran, di perkampungan, yang mana yang menjaga warung itu rata-rata sudah tua, kemudian dia tidak punya kemampuan untuk melakukan pemeriksaan. Sehingga dia membelanjakan, dapat barang, dan dapat hasil uang yang asli," lanjutnya.

Aksi JPU akhirnya berhenti pada 3 Juli 2026 lalu. Saat itu, JPU beraksi di warung korban berinisial IY (54) di Tempel. JPU membeli rokok 76 kretek isi 12 batang seharga Rp 18 ribu dengan upal pecahan Rp 50 ribu. JPU pun mendapat kembalian Rp 32 ribu dari aksinya itu.

Setelahnya, JPU pun memacu Honda Beat-nya untuk mencari warung-warung kelontong yang lain. Korban IZ awalnya tak curiga, namun setelah merasakan ulang upal dari JPU, IZ pun sangsi. Ia kemudian melaporkannya ke Polsek Tempel.

"Kemudian dia (korban) baru merasakan, diterawang dan diraba tadi ternyata dia yakin kalau uangnya itu palsu. Kemudian baru memberi laporan kepada kita. Kita yakinkan lagi, kita periksakan di bank. Ternyata uangnya itu memang palsu. Kemudian baru kita lakukan penyelidikan," ujar Argo.

JPU pun berhasil diringkus oleh petugas Unit Reskrim Polsek Tempel pada 6 Juli 2026 di rumahnya di wilayah Ngaglik, Sleman. Saat ini JPU telah ditahan di Rutan Polsek Tempel.

"Jadi yang kita amankan kan semuanya 202 lembar. Kemudian masing-masing 153 lembar pecahan Rp 50 ribuan, kemudian 49 lembar Rp 100 ribuan. Karena ini kan bukan uang asli ya, karena ini uang palsu ya. Jadi kita bicaranya lembar, jadi bukan nominal. Karena ini bukan barang berharga lagi," terangnya.

JPU pun dijerat dengan Pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang juncto Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.



Simak Video "Video: Pelanggan MiChat Kota Batu Tak Sengaja Bongkar Sindikat Uang Palsu"

(afn/ams)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork