Iwan Ade Saputro (33) masuk daftar pencarian orang (DPO) dari Polda DIY terkait kasus pelecehan seksual. Polisi pun membeberkan modus pelecehan yang dilakukan Iwan terhadap korbannya.
Kasubid Penmas Bid Humas Polda DIY, AKBP Verena SW menjelaskan dugaan pelecehan dilakukan Iwan saat korbannya melakukan wawancara kerja di tempat Iwan bekerja.
Meski begitu, Verena enggan memerinci detail kejadian tersebut. Termasuk terkait tempat dan waktu tindak pelecehan yang dilakukan Iwan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Korban) Ditawari (pekerjaan) sebagai pramusaji oleh terlapor (Iwan)," jelas Verena saat dihubungi detikJogja, Selasa (14/7/2026).
"Terlapor, dengan alasan wawancara untuk mencari pekerjaan, melakukan pemeriksaan barang bawaan (korban) dengan memegang tubuh pelapor," sambungnya.
Verena juga mengonfirmasi jika Iwan bukan seorang residivis kasus serupa. "Bukan residivis," terang Verena.
Sebelumnya, polisi menetapkan Iwan Ade Saputro (33) sebagai daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pelecehan seksual. Warga bisa lapor polisi jika memiliki informasi terkait yang bersangkutan.
Iwan ditetapkan sebagai DPO oleh Polda Jogja berdasar DPO/12/VII/RES.1.24./2026/Ditreskrimum tertanggal 13 Juli 2026. Informasi terkait Iwan disebar di akun Instagram Polda DIY @poldajogja.
Dalam informasi yang disebar polisi, tercatat Iwan lahir 12 Mei 1993. Dia tinggal di Sawahan, Ponjong Gunungkidul. Iwan bekerja sebagai buruh harian lepas. Polisi juga mencantumkan foto Iwan.
"Tersangka diduga melakukan pelecehan seksual secara fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6C Subsider Pasal 6 Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022," tulis Polda DIY.
Jika menemukan dan/atau memiliki informasi atas keberadaan tersangka, segera hubungi Kantor Polisi terdekat atau Call Center Kepolisian 110, WA Ditreskrimum Polda DIY: 0813-2680-2328.

Komentar Terbanyak
Saran Pakar UGM soal Polemik Jogja Last Friday Ride
Daftar Negara Lolos Semi Final Piala Dunia 2026: Isinya Rank 1-4 FIFA!
Pekerja Tewas Tertimpa Tembok Saat Bongkar Rumah di Sleman