Tiga orang tukang becak dan satu orang kusir andong harus menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) karena kedapatan merokok di area Malioboro. Mereka dikenakan denda masing-masing sebesar Rp 50 ribu.
Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat, menjelaskan langkah yustisi ini ditempuh lantaran keempatnya melanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di area Malioboro.
"(Mereka) Terjaring razia pada tanggal 26 Juni 2026 di kawasan Malioboro," jelas Octo saat dihubungi, Selasa (30/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak kami hitung berapa kali teguran tetapi mereka yang tiap saat mangkal di Malioboro, tentunya sudah sangat familier dengan aturan KTR tersebut," sambungnya.
Sidang tipiring sendiri digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (29/6). Kata Octo, sebenarnya ada tujuh orang yang dijadwalkan melakoni sidang tipiring itu.
"Yang disidangkan 4 orang, pekerjaannya 3 orang berprofesi tukang becak, 1 orang profesi kusir andong, yang 3 belum hadir," ujar Octo.
Dalam hasil persidangan sendiri, keempat orang tersebut terbukti melanggar Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
"Majelis hakim menjatuhkan sanksi berupa denda masing-masing sebesar Rp 50 ribu, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan kerja sosial selama dua hari, dengan durasi satu jam setiap harinya," pungkas Octo.

Komentar Terbanyak
Awal Mula Ide Mbah Suhan Bikin 'Sawah Rongsok' di Gunungkidul
14 Orang Jadi Tersangka Baru Kasus Penyiksaan Anak Daycare Little Aresha Jogja
Pekerja Tewas Tertimpa Tembok Saat Bongkar Rumah di Sleman