Terekam CCTV! Maling Ini Santuy Ambil Motor di Teras Warga Bantul

Terekam CCTV! Maling Ini Santuy Ambil Motor di Teras Warga Bantul

Tim detikJogja - detikJogja
Selasa, 23 Jun 2026 17:53 WIB
Maling motor di Batul terekam CCTV.

Foto diunggah Selasa (23/6/2026).
Maling motor di Batul terekam CCTV. (Foto: dok. tangkapan layar CCTV)
Bantul -

Aksi pencurian motor di kawasan Bandut Lor, Argorejo, Kapanewon Sedayu, Bantul terekam CCTV. Kedua pelaku ternyata residivis.

Kasus pencurian ini terjadi pada Selasa (9/6/2026) lalu. Pemilik motor atau korban merupakan mahasiswa asal Tangerang bernama Naufal Risti Ramadhani (22).

Dalam rekaman CCTV yang berada di rumah sebelah korban, tampak dua pria berboncengan motor yang memakai helm putih. Pemboncengnya pria berkaos merah lalu turun dari motor dan berjalan ke arah rumah yang pintu pagarnya terbuka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, pengendara motor yang memakai jaket hitam tampak terus melaju. Pria berkaos merah tadi terekam CCTV memundurkan sepeda motor dengan santai, lalu bergegas membawa kabur motor tersebut dengan cara dituntun.

Dalam rekaman CCTV yang diambil dari sudut lainnya, tampak pria berhelm putih tadi dihampiri pemotor yang tadi memboncengkannya. Pria berhelm putih tadi lalu membawa kabur motor tersebut dengan dibantu pemotor tersebut.

ADVERTISEMENT

"Dari rekaman CCTV di sekitar TKP, tim kami mendapatkan petunjuk kuat mengenai identitas dan keberadaan para pelaku." jelas Kapolsek Sedayu AKP Rumpoko dikutip detikJogja dari akun Instagram Polres Bantul, Selasa (23/6/2026).

Dari rekaman CCTV tersebut, polisi bisa mengidentifikasi kedua pelaku yakni AH alias P (45) warga Sedayu dan YD (28) warga Bantul. Keduanya ternyata residivis yang baru saja bebas akhir tahun lalu.

"Tidak butuh waktu lama, pada Sabtu dini hari, 13 Juni 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, kedua pelaku berhasil kami amankan saat berada di rumah tersangka AH di wilayah Sedayu," ujar Rumpoko.

Polisi menyebut motor korban diambil saat parkir di teras rumah tanpa dikunci stang. Saat mengamankan pelaku, polisi juga menemukan motor curian lainnya.

"Pada saat diamankan kedua terduga pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario di Bandut Lor tersebut, dan dari hasil pengembangan akhirnya kami menemukan sepeda motor lainnya yakni Honda Beat dan Yamaha Mio serta pelat nomor sepeda motor yang sudah dilepas di rumah pelaku AH alias P," urai Rumpoko.

"Setelah dilakukan interogasi ternyata sepeda motor itu juga hasil pencurian yang mana TKPnya ada di wilayah Godean," sambungnya.

Dalihnya mencuri motor korban karena terdesak ekonomi. Sebab, keduanya belum punya pekerjaan tetap.

"Kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 477 ayat 1 huruf e dan g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman yang menanti keduanya adalah pidana penjara paling lama 7 tahun," tutur Rumpoko.




(ams/afn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads