Pria bernama Herry Presetyo (54) menjadi buronan Polda Jogja. Pria kelahiran Temanggung itu dicari terkait kasus penipuan dan penggelapan.
Hal ini disampaikan akun Thread Polda Jogja, Selasa (23/6/2026). Dalam utasnya, Polda Jogja menyertakan foto Herry yang tampak berambut pendek, alis tebal, dan berkumis tipis.
"Tersangka diduga melakukan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan, Pasal 492 KUHP (Pasal 378 KUHP lama) dan/atau Pasal 486 KUHP (Pasal 372 KUHP lama)," tulis keterangan Polda Jogja dikutip detikJogja, Selasa (23/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia ditetapkan sebagai buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Jogja tertanggal 22 Juni 2026. Adapun dasar penetapan DPO itu tercatat dengan nomor DPO/10/VI/RES.1.11./2026Ditreskrimum.
Dalam postingan itu disebutkan Herry bekerja sebagai wiraswasta. Alamat tinggal terakhirnya di Santan, Kalongan, Maguwoharjo, Depok, Sleman.
Herrdy disebutkan punya alamat lain di Temanggung. Polisi pun mengimbau warga yang mengetahui keberadaannya untuk segera melapor.
"Jika menemukan dan/atau memiliki informasi atas keberadaan tersangka, segera hubungi Kantor Polisi terdekat atau Call Center Kepolisian 110. WA Ditreskrimum Polda DIY: 0813-2680-2328," tutupnya.
(ams/apu)

Komentar Terbanyak
Serangan Balik Tiyo Eks BEM UGM Usai Dituding Dekat dengan Tokoh PDIP
Eks Ketua BEM UGM Tiyo Sebut Pelapor Dirinya ke Polisi Lagi Caper ke Presiden
Duduk Perkara Danrem Pamungkas Cekcok dengan Marshal Saat Ikut Maraton