Beredar di media sosial keluhan pengunjung Lapangan Denggung Sleman yang mempertanyakan besaran tarif parkir. Terkait hal tersebut, Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman memberikan klarifikasi.
Adapun peristiwa itu diunggah oleh akun media sosial X @merapi_uncover. Dalam keterangan postingan itu, disebutkan bahwa ada perbedaan tarif parkir dalam papan informasi dan karcis parkir yang diterima pengunjung.
"Halo min, saya mau tanya tarif parkir resmi di Lapangan Denggung untuk roda 4 berapa ya? Di papan plang, tertulis 3000 (berdasarkan Perda No 2/2025). Tapi bapak tukang parkir memberi saya karcis resmi seharga 6000 (berdasarkan Perda No 7/2023). Padahal saya parkir di parkiran resmi, masuk ke dalam, bukan parkir pinggir jalan.
Jika memang Perda No 7/2023 sudah diganti dengan Perda No 2/2025, mengapa tukang parkir masih punya karcis lama ya?," tulis keterangan dalam akun tersebut seperti dilihat detikJogja, Rabu (3/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman, Heri Kuntadi, saat dikonfirmasi menyampaikan ada kesalahan informasi yang dimuat dalam papan pengumuman. Ia menjelaskan, tarif tersebut berlaku ketika tidak ada event di lokasi pasar.
"Di papan informasinya tarif tersebut berlaku pada saat tidak ada event dan untuk lokasi di area pasar," kata Heri saat dihubungi wartawan, Rabu (3/6).
Heri menjelaskan, dalam Perda Sleman No 2 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diatur soal retribusi tempat khusus parkir yang dibagi menjadi dua kondisi. Yaitu saat tidak terdapat event dan saat terdapat event atau insidental.
Untuk kondisi saat tidak terdapat even, retribusi di tempat rekreasi, obyek wisata, dan fasilitas olahraga ditetapkan sebesar Rp 2.000 per sekali parkir untuk kendaraan bermotor roda 2 dan 3, Rp 5.000 untuk kendaraan bermotor roda 4, Rp 5.000 untuk kendaraan bermotor roda 6, serta Rp 10.000 untuk kendaraan bermotor roda di atas 6.
Sementara untuk area pasar, gedung parkir, lahan parkir, dan tempat parkir lainnya yang ditetapkan Bupati, tarifnya adalah Rp 2.000 untuk kendaraan bermotor roda 2, Rp 2.500 untuk kendaraan roda 3, Rp 3.000 untuk kendaraan roda 4, Rp 5.000 untuk kendaraan roda 6, dan Rp10.000 untuk kendaraan roda di atas 6.
Untuk kondisi saat terdapat event/insidental di tempat rekreasi, obyek wisata, fasilitas olahraga, area pasar, gedung parkir, lahan parkir, atau tempat parkir lainnya yang ditetapkan bupati, tarif yang berlaku adalah Rp 3.000 untuk kendaraan bermotor roda 2 dan 3, Rp 6.000 untuk kendaraan bermotor roda 4 atau 6, serta Rp 10.000 untuk kendaraan bermotor roda di atas 6.
"Kami cek ricek sepertinya ada yang salah tulis. Yang salah tulis di papan informasinya. Untuk parkir roda 4 Rp 6.000 kalau pas ada event. Untuk fasilitas olah raga atau tempat rekreasi pada saat tidak ada event untuk roda 4 Rp 5.000," jelasnya.
Ia menegaskan peristiwa ini menjadi bahan evaluasi Dishub Sleman. Dalam waktu dekat, ia akan memperbarui informasi di papan pengumuman tarif itu agar tidak membuat bingung masyarakat.
"Ini untuk menjadi evaluasi kami," pungkasnya.
(apl/apl)

Komentar Terbanyak
Pengirim Sapi Kurban 'TIW' ke Masjid Dekat Rumah Amien Rais dari Jakarta
Misteri Tewasnya Fotografer Keraton Jogja Sekeluarga Dalam Tenda Saat Kamping
Jemaat Gereja GMS Bantul Beribadah di Pakuwon Mall hingga Izin Lengkap