Lurah Concat Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa Sleman Belum Ditahan

Lurah Concat Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa Sleman Belum Ditahan

Tim detikJogja - detikJogja
Rabu, 03 Jun 2026 09:48 WIB
Ilustrasi penyerahan amplop berisi uang suap
Ilustrasi. Foto: Ilustrasi: Edi Wahyono
Daftar Isi
Sleman -

Lurah Condongcatur Sleman, Reno Candra Sangaji, sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Meski menjadi tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap Reno.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan, mengungkapkan kasus ini terkait dengan pemanfaatan tanah di Padukuhan Gandok. Dalam kasus ini, Reno diduga menyewakan lahan itu tanpa izin dari Gubernur.

"Kalau sesuai dengan hasil penyidikan adalah tanah yang berada di daerah Padukuhan Gandok, Condongcatur. Ini yang disewakan kepada 17 penyewa dan penyewaan ini tanpa ada izin dari Gubernur DIY, sehingga merugikan. Kerugiannya sekitar Rp 1 miliar lebih," ungkapnya saat ditemui wartawan di Mapolda DIY, Selasa (2/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belum Ditahan

Reno sudah ditetapkan tersangka sejak pekan lalu. Reno juga telah diperiksa sebagai tersangka. Meski begitu, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

"Saat ini yang bersangkutan belum kita lakukan penahanan karena memang prosesnya baru bergulir," ucapnya.

Terkait dengan kasus ini, Ihsan masih belum membeberkan secara detail. Hal ini karena saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan tambahan dalam kasus ini.

"Ya nanti, nanti lengkapnya akan kami sampaikan pada saat konferensi pers ya. Tapi intinya sudah ditetapkan satu tersangka, kemudian sudah juga dilakukan pemeriksaan terhadap tersangkanya sebagai tersangkanya," pungkasnya.

detikJogja sudah berupaya menghubungi Lurah Condongcatur Reno Candra Sangaji namun belum direspons.

Sementara itu, Bupati Sleman Harda Kiswaya mengaku sudah mendapat informasi terkait perkara ini. Pihaknya akan segera mencopot Reno sebagai lurah.

"Ini surat baru masuk kemarin, insyaallah segera kita tandatangani sesuai dengan aturan yang berlaku. Ya, tentu harus ada eh pejabat sementara," ucapnya.



(apl/alg)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads