Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bantul buka suara soal pembubaran ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS), Sewon. Kemenag menyampaikan telah berkoordinasi dengan berbagai pihak agar dampak tak meluas.
Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Bantul, Ahmad Musyadad, mengatakan bahwa Kantor Kemenag Bantul telah berkoordinasi dengan pihak terkait dalam penanganan kasus GMS Bantul. Bahkan, Kanwil Kemenag Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah turut terlibat.
"Kelihatannya sudah melibatkan tidak hanya dari Kemenag Bantul tapi sudah melibatkan dari Kanwil Kemenag DIY," katanya kepada detikJogja, Selasa (26/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait detail koordinasi tersebut, Ahmad mengaku belum bisa menjelaskannya secara gamblang. Namun, Ahmad memastikan bahwa kasus GMS Bantul telah tertangani.
"Untuk detailnya memang kami tidak tahu secara persis, hanya saja sudah ada koordinasi dengan berbagai pihak dan insyaallah segera tertangani dengan baik," ujarnya.
Ahmad juga menjelaskan, Kemenag telah melakukan koordinasi lintas sektoral agar dampak dari kejadian di GMS Bantul tidak meluas.
"Koordinasi lintas sektoral melibatkan Kepolisian, Kalurahan, FKUB, Kemenag dan para pihak yang terkait dengan hal-hal tersebut agar tidak semakin meluas," ucapnya.
Diketahui, sejumlah orang membubarkan ibadah jemaat GMS di Bantul pada Minggu (24/6/2026). Plt Kepala Kesbangpol Bantul, Yulius Suharta, mengatakan pihaknya telah mencoba untuk melakukan antisipasi terkait pergerakan tersebut. Akan tetapi, kejadian tersebut akhirnya tetap terjadi.
"Kami sudah mencoba untuk mengantisipasi, tapi memang faktanya kemarin terjadi pergerakan di tempat kegiatan GMS seperti itu," ucapnya, kemarin.
Humas GMS Pusat, Josiah Michael, mengatakan awalnya massa laskar FJI berjumlah puluhan orang datang dan meminta kepada pihak GMS Bantul agar membubarkan kegiatan ibadah, Minggu (24/5) pukul 07.59 WIB. Mereka menganggap kegiatan ibadah GMS tersebut berpotensi mengganggu kerukunan umat beragama dan harmonitas masyarakat.
"Kami sangat menyesalkan terjadinya insiden pembubaran ibadah yang diikuti dugaan tindakan intimidasi dan ancaman baik secara fisik dan verbal dari sekelompok oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap saudara-saudara GMS Bantul," kata Humas GMS Pusat, Josiah Michael dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).
Josiah melanjutkan, kegiatan ibadah pun akhirnya terpaksa bubar setelah terjadinya keributan.
"Kejadian ini menyisakan luka dan trauma pada jemaat terutama jemaat yang masih anak-anak," ujarnya.
Menurut Josiah, kebebasan beragama dan menjalankan ibadah secara damai merupakan hak asasi fundamental. Di mana hal tersebut dijamin dan dilindungi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui Pancasila dan Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945.
"Pembatasan ibadah dengan intimidasi yang berujung pada kekerasan adalah tindakan yang mencederai nilai-nilai toleransi dan keharmonisan bangsa," ujarnya.
(afn/apu)












































Komentar Terbanyak
Sultan HB X Angkat Bicara soal Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
Terungkap Detik-detik Pelajar Tewas Dibacok 6 Gangster di Dekat SMAN 3 Jogja
Polisi Minta Ortu Serahkan Buron Pembunuhan di Dekat SMAN 3 Jogja