Anggota Komnas HAM Amiruddin Al Rahab menyebut kasus dugaan penganiayaan terhadap anak-anak di penitipan anak (Daycare) Little Aresha Jogja bukan termasuk pelanggaran HAM berat. Meski begitu, kasus tersebut dinilai sebagai pelanggaran hak anak yang harus ditangani melalui penegakan hukum pidana.
"Kalau pertanyaannya ini pelanggaran HAM berat atau bukan? Ini persoalan yang bukan pelanggaran HAM berat seperti yang diatur oleh undang-undang," kata Amiruddin saat ditemui di Mapolresta Jogja usai pertemuan dengan Kapolresta Jogja, Senin (18/5/2026).
Ia menilai kasus ini merupakan pelanggaran terhadap hak anak sebagaimana diatur dengan Undang-undang Perlindungan Anak. Karena itu, penyelesaiannya dilakukan melalui proses hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi ini adalah pelanggaran terhadap hak anak-anak yang diatur oleh undang-undang perlindungan anak. Nah, makanya salah satu jalannya adalah menegakkan hukum yaitu dengan mengambil langkah-langkah pidana kepada orang-orang yang dianggap bertanggung jawab terhadap daycare ini," jelasnya.
Di sisi lain, ia mengungkapkan pertemuan dengan Kapolresta Jogja tersebut guna memastikan penegakan hukum dalam kasus ini terus berjalan. Ia berharap polisi tidak ragu-ragu untuk melakukan penegakan hukum.
"Artinya pihak kepolisian terus mengembangkan peristiwa ini terhadap semua yang bertanggung jawab ya pasti akan dikenakan sanksi hukum lah nanti," ujarnya.
"Dan saya berharap Pak Kapolresta maju saja dalam konteks ini ya, enggak ragu-ragu gitu, karena apa? Untuk melindungi hak anak, kita enggak boleh ragu-ragu menegakkan hukum," lanjutnya.
Sementara itu, Kapolresta Jogja Kombes Eva Guna Pandia menjelaskan, penyidik Unit PPA saat ini masih melakukan pemeriksaan saksi meliputi orang tua korban. Setidaknya sudah ada 126 orang yang diperiksa dan proses masih terus berlangsung.
"Ya, jadi sementara dari unit PPA dan juga Reskrim terus melaksanakan kerja, khususnya pemeriksaan saksi-saksi dari orang tua korban sekarang sudah lebih kurang 126 orang," jelasnya.
Ia pun menegaskan tetap ada kemungkinan penambahan tersangka dalam kasus ini. Apalagi masih ada kelas yang belum diperiksa.
"Jadi ini masih berlangsung terus, masih ada satu kelas lagi nanti yang akan orang tuanya kita laksanakan pemeriksaan tentunya," ucapnya.
"Ada kemungkinan nanti (penambahan tersangka), tapi ini kita fokus dulu sementara yang ini," lanjutnya.

Komentar Terbanyak
Saran Pakar UGM soal Polemik Jogja Last Friday Ride
Disdag Jogja Buka Suara soal Curhat Difabel Dilarang Jual Asongan di Ngasem
Hasil Piala Dunia 2026: Spanyol ke Final Usai Sikat Prancis 2-0