Nasional

Respons Nadiem Makarim Usai Dituntut 18 Tahun Penjara

Mulia Budi - detikJogja
Rabu, 13 Mei 2026 21:19 WIB
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook. Foto: Muhammad Firman Maulana
Jogja -

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dituntut hukuman 18 tahun penjara. Jaksa menyakini Nadiem bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Begini respons Nadiem soal tuntutan tersebut.

Dilansir detikNews, Nadiem menilai tuntutan 18 tahun penjara ditambah subsider pembayaran uang pengganti berupa pidana penjara selama 9 tahun merupakan rekor dan melebihi tuntutan terhadap aksi kriminal lain.

"Rekor. Lebih besar dari berbagai kriminal-kriminal lain. 18 plus 9," kata Nadiem Anwar Makarim seusai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

"Untuk kesalahan apa? Tidak ada kesalahan administrasi apa pun, tidak ada unsur korupsi apa pun dalam kasus saya, dan seluruh masyarakat sudah mengetahui. Jadi saya bingung. Kenapa? Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?" sambungnya.

Di sisi lain, Nadiem juga berterima kasih ke semua pihak yang telah mendukungnya.

"Terima kasih kepada para ojol, terima kasih kepada para guru-guru, terima kasih pada para alumni-alumni MBKM semua. Saya tidak merasa sendiri berdiri di sini karena ada kalian. Saya merasa bahu saya dipegang sama semua orang-orang yang berada bagian dari perjuangan kita sebelum ini," ujar dia

Diberitakan detikNews sebelumnya, jaksa menyakini Nadiem bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," imbuh jaksa.

Nadiem dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun) atau total senilai Rp 5.681.066.728.758. (5,6 triliun).

Jaksa mengatakan, harta benda Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun jika tak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun.

Jaksa menyakini Nadiem bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



Simak Video "Video Terseret Dugaan Korupsi, Nadiem Curhat Tak Paham Budaya Birokrasi"

(dil/apl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork