Pemerintah Tetapkan 475 Ribu Penerima Baru PKH dan BPNT Tahap 2, Kamu Masuk?

Pemerintah Tetapkan 475 Ribu Penerima Baru PKH dan BPNT Tahap 2, Kamu Masuk?

Desi Rahmawati - detikJogja
Rabu, 13 Mei 2026 09:23 WIB
Ilustrasi bansos.
Ilustrasi Bansos (Foto: ChatGPT)
Jogja -

Pemerintah kembali melakukan pembaruan data penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2 tahun 2026. Pembaruan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan data penerima manfaat yang berhak mendapatkan bansos.

Berdasarkan unggahan Instagram Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial, @pusdatinkesos, sebanyak 475.821 keluarga baru ditetapkan sebagai penerima bansos PKH dan Program Sembako triwulan II 2026. Jumlah tersebut menggantikan penerima sebelumnya yang telah naik kelas, meninggal dunia, maupun terdeteksi sebagai ASN, TNI, Polri, anggota legislatif, atau keluarganya.

"Sebanyak 475.821 KPM baru yang diusulkan melalui desa/kelurahan/dinsos dan aplikasi cek bansos ditetapkan sebagai penerima bansos triwulan II," bunyi keterangan di salah satu unggahan, dikutip pada Selasa (12/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan adanya pembaruan data ini, masyarakat perlu memeriksa kembali apakah mereka masuk ke dalam daftar penerima baru kedua bansos tersebut. Penasaran apakah kamu masuk sebagai 475 ribu penerima baru tersebut? Yuk, cek informasi cara ceknya di bawah ini!

ADVERTISEMENT

Apa Itu PKH dan BPNT?

PKH dan BPNT merupakan dua program bantuan sosial dari Kementerian Sosial. Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan. PKH bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, mengurangi beban pengeluaran, mendorong kemandirian, hingga menekan angka kemiskinan dan kesenjangan sosial.

Sementara itu, BPNT yang sekarang resmi disebut Program Sembako adalah bantuan sosial pangan yang merupakan pengembangan dari program bantuan pangan non tunai. Program ini hadir dengan penambahan nilai bantuan sekaligus jenis bahan pangan yang diberikan kepada masyarakat penerima manfaat.

Siapa Penerima PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2026?

Penerima bantuan sosial PKH dan BPNT tahap 2 merupakan masyarakat yang telah ditetapkan oleh desa atau dinsos atas kriteria tertentu dan berdasarkan data yang dimiliki pemerintah. Masyarakat yang berhak menerima bansos harus memenuhi sejumlah kriteria sesuai jenis bantuan yang diberikan.

1. Penerima PKH Tahap 2

Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 diperuntukkan bagi keluarga yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada kelompok desil 1 hingga 4. Selain terdaftar dalam data tersebut, penerima juga merupakan seseorang yang memiliki komponen tertentu sebagai syarat mendapatkan bantuan.

Dikutip dari laman resmi Dinas Sosial Jogja, komponen penerima PKH meliputi:

  • Kesehatan, seperti ibu hamil dan anak usia dini di bawah 7 tahun atau belum bersekolah
  • Pendidikan, seperti anak yang sedang menempuh pendidikan SD, SMP, atau SMA
  • Kesejahteraan sosial, yakni anggota keluarga lanjut usia dan penyandang disabilitas

Selain itu, bansos PKH juga diberikan kepada korban pelanggaran HAM berat.

2. Penerima BPNT Tahap 2

Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako berasal dari kelompok keluarga miskin dan rentan yang sudah masuk dalam DTSEN. Bantuan disalurkan kepada masyarakat yang datanya telah terverifikasi dan tercantum sebagai penerima manfaat.

Berikut kriteria penerima BPNT tahap 2.

  • Terdaftar dalam DTSEN
  • Termasuk kelompok desil 1-4 di DTSEN
  • Memiliki NIK yang terverifikasi pada data Dukcapil
  • Terdaftar dalam Daftar Penerima Manfaat (DPM) Kemensos

Jadwal Pencairan PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2026

Dirujuk dari keterangan Kemensos melalui laman resminya, pencairan bansos PKH dilakukan secara bertahap dalam satu tahun. Begitu pula dengan pencairan BPNT yang disebut waktunya dapat bersamaan dengan bansos lain, seperti PKH.

Tahapan pencairan bansos PKH dan BPNT terbagi oleh sistem triwulan sehingga tahapannya sebagai berikut.

  • Tahap 1: Januari-Maret
  • Tahap 2: April-Juni
  • Tahap 3: Juli-September
  • Tahap 4: Oktober-Desember

Lantas, bagaimana dengan tahap 2 saat ini? Dikutip dari laporan detikNews, pada bulan April lalu, pemerintah menetapkan adanya percepatan penyaluran bansos untuk tahap 2 2026. Hal ini disampaikan dengan adanya percepatan penerimaan data penerima yang kini menjadi tanggal 10 setiap periodenya.

Kemudian, Saifullah Yusuf selaku Menteri Sosial RI juga menyebut jika pencairan bansos seperti PKH dan BPNT pada tahap 2 2026 ini akan dilaksanakan mulai minggu ketiga April 2026 sesuai data dan proses administrasi yang ada.

Dengan demikian, pencairan PKH dan BPNT tahap 2 2026 kali ini diperkirakan sudah dimulai, dari minggu ketiga April hingga akhir bulan Juni nanti mengikuti pembagian tahapan penyaluran bansos di atas.

Karena setiap tanggal pencairan di masing-masing daerah berbeda, masyarakat yang masuk ke dalam 475 ribu penerima baru PKH dan BPNT tahap 2 wajib memeriksa status pencairannya secara berkala.

Nominal Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2026

Bantuan sosial PKH dan BPNT tahap 2 disalurkan dengan nominal yang berbeda-beda sesuai jenis bantuan dan kategori penerimanya. Besaran bantuan tersebut telah ditentukan berdasarkan komponen penerima masing-masing program bansos.

Dirujuk dari laman Kemensos, berikut nominal bansos PKH dan BPNT tahap 2 yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

1. Nominal Bansos PKH Tahap 2

Nominal bansos PKH tahap 2 ini berbeda-beda tergantung kategori penerima. Terdapat delapan kategori penerima PKH, mulai dari ibu hamil hingga korban pelanggaran HAM. Berikut rincian nominal bansos PKH pada tahap 2 kali ini.

  • Ibu hamil: Rp 750.000
  • Anak usia 0-6 tahun: Rp 750.000
  • Anak SD: Rp 225.000
  • Anak SMP: Rp 375.000
  • Anak SMA: Rp 500.000
  • Disabilitas berat: Rp 600.000
  • Lansia 60 tahun ke atas: Rp 600.000
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp 2.700.000

2. Nominal Bansos BPNT Tahap 2

Berbeda dengan PKH, bansos BPNT tahap 2 tidak terbagi ke dalam beberapa kategori penerima. Dikutip dari laman resmi Kemensos, nominal bansos BPNT adalah sebesar Rp 200.000 per bulan untuk setiap KPM.

Cara Cek Masuk Penerima Baru PKH-BPNT atau Tidak

Untuk memastikan apakah kamu termasuk ke dalam 475 ribu penerima baru bansos PKH dan BPNT tahap 2, detikers dapat melakukan pengecekan secara online. Pengecekan itu dapat dilakukan melalui laman resmi Kemensos maupun Aplikasi Cek Bansos.

Di bawah ini adalah langkah-langkahnya yang dapat kamu ikuti.

A. Cara Cek Lewat Laman Kemensos

  1. Kunjungi laman resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id/.
  2. Masukkan 16 digit NIK.
  3. Masukkan kode captcha yang muncul di halaman website.
  4. Jika kode kurang jelas, lakukan penyegaran halaman dengan klik tombol refresh.
  5. Klik tombol "Cari Data" untuk melanjutkan pengecekan status penerima.
  6. Secara otomatis, halaman akan menampilkan informasi status penerima bansos PKH dan BPNT tahap 2.

B. Cara Cek Lewat Aplikasi Cek Bansos

  1. Download aplikasi Cek Bansos di App Store atau Play Store.
  2. Buat akun baru atau masuk dengan akun yang sudah didaftarkan sebelumnya.
  3. Klik menu "Cek Bansos".
  4. Masukkan 16 digit NIK.
  5. Klik tombol "Cari Data".
  6. Aplikasi akan menampilkan status penerima bansos, termasuk apakah kamu termasuk 475 ribu penerima PKH dan BPNT tahap 2.

Demikian informasi terkait 475 ribu penerima baru PKH dan BPNT tahap 2 2026 yang ditetapkan oleh pemerintah beserta cara mengetahui apakah kamu termasuk atau tidak. Semoga membantu, ya!

Artikel ini ditulis oleh Desi Rahmawati peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom



(num/afn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads