Menguak Motif Istri Gorok Suami di Losmen Parangtritis

Round-Up

Menguak Motif Istri Gorok Suami di Losmen Parangtritis

Tim detikJogja - detikJogja
Senin, 11 Mei 2026 07:00 WIB
Menguak Motif Istri Gorok Suami di Losmen Parangtritis
Ilustrasi. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Chaichan Pramjit)
Bantul -

Seorang istri berinisial AF (26) ditangkap polisi usai menggorok leher suaminya saat sedang tidur di salah satu penginapan di Parangtritis, Kabupaten Bantul. Polisi tengah mendalami motif pelaku.

Pelaku berinisial AF, warga Karanganyar, Jawa Tengah. Sementara korban inisial S (35), dalam kondisi selamat meski menderita luka di leher.

Pelaku ditangkap, Sabtu (9/5) malam, usai suaminya melapor polisi. Saat ini, polisi menetapkan AF sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sabtu, sekira pukul 21.00 WIB Tim Unit Reskrim Polsek Kretek berhasil mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku," Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (10/5/2026).

ADVERTISEMENT

Selain itu, petugas masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap motif pelaku.

Polisi menyebut, peristiwa ini terjadi pada Sabtu (9/5) sore sekitar pukul 16.00 WIB. Tepatnya di losmen Padukuhan Mancingan, Parangtritis.

Rita menjelaskan, awalnya korban bersama pelaku beristirahat usai jalan-jalan dari Pantai Prangtritis. Mereka kemudian menyewa satu kamar losmen.

Ketika korban dan anaknya tidur, pelaku tiba-tiba memeluk dan meminta maaf sembari menggorok leher S hingga mengeluarkan darah. Korban pun berteriak untuk mencari pertolongan.

"Pada saat pelapor tidur dengan anaknya, terlapor memeluk dan meminta maaf kepada pelapor. Pada saat itu juga terlapor mengiris leher pelapor sebanyak satu kali sampai leher pelapor mengeluarkan darah," jelasnya.

Teriakan tersebut kemudian didengar oleh warga sekitar yang kemudian datang untuk menyelamatkan korban. Sementara pelaku segera meninggalkan pisau di kamar dan kabur dengan membawa sang anak.

"Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami luka di bagian leher hingga sobek dan mengeluarkan darah selanjutnya dibawa ke rumah sakit," ucapnya.

Setelah dari rumah sakit, korban segera melaporkan kejadian ini ke polisi. Petugas segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi dan mencari petunjuk lainnya. Akhirnya, polisi bisa menemukan keberadaan pelaku.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa pisau dan pakaian. Pelaku terancam pidana sesuai Pasal 44 ayat (2) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).




(aku/aku)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads