Seorang istri berinisial AF (26) menggorok leher suaminya saat sedang tidur di salah satu penginapan di Parangtritis, Kabupaten Bantul. Sang suami bisa selamat, sementara AF yang merupakan warga Karanganyar, Jawa Tengah, kini ditahan polisi.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (9/5) sore sekitar pukul 4. Tepatnya di losmen Padukuhan Mancingan, Parangtritis.
"Telah terjadi dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di losmen Parangtritis. Korban laki-laki inisial S (35) warga Karanganyar, Jawa Tengah," kata Rita saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (10/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rita menjelaskan, peristiwa itu bermula saat korban bersama pelaku beristirahat usai jalan-jalan dari Pantai Prangtritis. Mereka kemudian menyewa satu kamar losmen.
Baca juga: PSS Sleman Pulang Lagi ke Liga 1 |
Ketika korban dan anaknya tidur, pelaku tiba-tiba memeluk dan meminta maaf sembari menggorok leher S hingga mengeluarkan darah. Korban pun berteriak untuk mencari pertolongan.
"Pada saat pelapor tidur dengan anaknya, terlapor memeluk dan meminta maaf kepada pelapor. Pada saat itu juga terlapor mengiris leher pelapor sebanyak satu kali sampai leher pelapor mengeluarkan darah," jelasnya.
Teriakan tersebut kemudian didengar oleh warga sekitar yang kemudian datang untuk menyelamatkan korban. Sementara pelaku segera meninggalkan pisau di kamar dan kabur dengan membawa sang anak.
"Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami luka di bagian leher hingga sobek dan mengeluarkan darah selanjutnya dibawa ke rumah sakit," ucapnya.
Setelah dari rumah sakit, korban segera melaporkan kejadian ini ke polisi. Petugas segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi dan mencari petunjuk lainnya. Akhirnya, polisi bisa menemukan keberadaan pelaku.
"Sabtu, sekira pukul 21.00 WIB Tim Unit Reskrim Polsek Kretek berhasil mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku," katanya.
Saat ini, polisi menetapkan AF sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Selain itu, petugas masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap motif pelaku.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa pisau dan pakaian. Pelaku terancam pidana sesuai Pasal 44 ayat (2) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
(apl/apl)

Komentar Terbanyak
Tudingan Malpraktik RSUD Prambanan Buntut Naura Hilang Nyawa Usai CT Scan
Api Misterius Masih Teror Rumah Fia di Seyegan, 10 Hari Kebakaran 73 Kali
Viral Pria Bawa Seprai Putih Disebut Pocong Mau Maling di Gunungkidul