Tujuh tersangka pengeroyokan yang menewaskan Ilham Dwi Saputra (16) di Pandak, Bantul, dijerat pasal berlapis. Ketujuh tersangka pun terancam hukuman mati.
Adapun ketujuh tersangka masing-masing berinisial BLP (18) warga Kretek Bantul, YP (21) warga Bambanglipuro Bantul, JMA (23) warga Pakualaman Kota Jogja, dan RAR (19) warga Bantul. Kemudian AS (21) warga Piyungan Bantul, ASJ (19), warga Kasihan Bantul, dan SGJ (19) warga Mantrijeron Kota Jogja.
Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto, mengatakan ketujuh tersangka disangkakan pasal berlapis. Pertama, Pasal 262 KUHP ayat 4 terkait tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan matinya orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," kata Bayu kepada wartawan di Mapolres Bantul, Selasa (28/4/2026).
Selanjutnya, Bayu menyebut Pasal 459 KUHP. Pasal tersebut terkait tindak pidana setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan berencana.
"Untuk ancaman hukumannya hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun," ujarnya.
Pasal terakhir yakni Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76 c ayat 3 Undang-Undang (UU) RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Untuk ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.
Bayu menyebut sangkaan pasal berlapis yang diberikan kepada tujuh tersangka adalah komitmen dari Polres Bantul untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam pengeroyokan yang menewaskan Ilham.
"Selain itu menegakkan hukum secara tegas serta tidak mentolerir kepada pelaku kekerasan terhadap anak," katanya.
(ams/ahr)












































Komentar Terbanyak
Pemda DIY Akan Evaluasi Perizinan Daycare Buntut Kasus Little Aresha
Soal MBG Butuh 19 Ribu Ekor Sapi Per Hari, BGN: Hanya Pengandaian
7 Fakta Ngeri Kasus Kekerasan Anak Daycare Little Aresha Jogja