Lagi, 3 Pengeroyok Ilham ABG Bantul hingga Tewas Ditangkap

Lagi, 3 Pengeroyok Ilham ABG Bantul hingga Tewas Ditangkap

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Selasa, 28 Apr 2026 12:57 WIB
Seluruh tersangka pengeroyokan yang tewaskan Ilham pelajar Bantul ditangkap polisi di Tangerang-Boyolali, 1 orang ternyata residivis.
Tujuh tersangka pengeroyokan yang menewaskan Ilham Dwi Saputra (16) di Pandak, Bantul saat digelandang polisi menuju ruang Satreskrim Polres Bantul, Selasa (28/4/2026). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja.
Jogja -

Polisi kembali meringkus tiga pelaku pengeroyokan yang menewaskan Ilham Dwi Saputra (16) di Pandak, Bantul. Saat ini ketujuhnya sudah berstatus tersangka, dan salah satunya ternyata berstatus residivis.

Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto mengatakan setelah mengamankan dua pelaku yakni BLP (18) warga Kretek, Bantul dan YP (21), warga Bambanglipuro, Bantul, lima pelaku lainnya melarikan diri ke Jawa Tengah. Kelimanya tinggal di rumah salah satu anggota geng yang terafiliasi di Jawa Tengah.

"Jadi lima orang itu kabur ke safe house Cilacap, itu safe house gang Tores di Cilacap. Namun setelah digerebek 2 orang kabur arah ke Tangerang dan 3 orang kabur ke Boyolali," katanya kepada wartawan di Polres Bantul, Selasa (28/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alhasil, hari Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB polisi menciduk JMA (23), warga Pakualaman, Kota Jogja dan RAR (19), warga Bantul di Tangerang, Banten. Keduanya saat itu tengah berada di indekos.

ADVERTISEMENT

"Lalu polisi berlanjut mengamankan tiga orang yakni, AS (21), warga Piyungan, Bantul; ASJ (19), warga Kasihan, Bantul dan SGJ (19), warga Mantrijeron, Kota Jogja di Boyolali, Jawa Tengah kemarin, Senin (27/4/2026)," ujarnya.

Selain itu, Bayu menyebut jika polisi turut menyita beberapa barang bukti. Adapun barang bukti itu berupa satu unit motor yang digunakan untuk melindas kepala korban, patahan gagang gunting yang digunakan menusuk korban 14 kali, kepala gesper, pakaian yang dikenakan korban dan pelaku serta satu unit smartphone.

"Sehingga seluruh tersangka berjumlah tujuh orang sudah kami amankan dan ditahan di Polres Bantul," ucapnya.

Lebih lanjut, berdasarkan pemeriksaan ternyata JMA sudah pernah terlibat masalah hukum. Di mana kasus yang menjerat JMA sama dengan kasusnya saat ini.

"Untuk JMA ini residivis dengan kasus yang sama dan mendapat vonis 1 tahun 3 bulan. Tapi mengulangi lagi perbuatannya tahun ini, sehingga akan memperberat hukumannya," katanya.




(par/ahr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads