Polisi menangkap Aria Frigiantoro (50) warga Surakarta, Jawa Tengah, dalam kasus pencurian gamelan di FIB UGM. Hasil pemeriksaan, pelaku juga mencuri gamelan di ISI Solo dan ISI Jogja.
Kapolsek Bulaksumur, AKP Subilal, menjelaskan pelaku yang merupakan residivis kasus curanmor tahun 2012 itu ternyata tak hanya sekali mencuri gamelan.
Dua bulan sebelumnya, pelaku mencuri di ISI Jogja dan mengambil 11 bilah gamelan. Selain itu, juga mencuri di ISI Surakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua bulan sebelum melakukan pencurian di FIB, pelaku melakukan pencurian di ISI Yogyakarta dengan mengambil 11 bilah. Kemudian di Solo juga demikian. Mengambil tujuh bilah," kata Bilal saat rilis kasus di Mapolsek Bulaksumur, Selasa (28/4/2026).
Gamelan yang dicuri itu kemudian dijual di daerah Sangkrah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sementara gamelan yang diambil dari UGM dijual di wilayah Karanganyar.
Bilal memastikan, pelaku dalam kasus pencurian gamelan di kampus ini beraksi seorang diri dan tidak ada keterkaitan dengan kasus di Kota Jogja beberapa waktu lalu.
"Kemarin kita tanyakan tidak ada keterkaitan dengan pelaku yang sebelumnya diamankan di wilayah Kota Jogja," tegasnya.
Adapun kasus ini terungkap bermula dari laporan pencurian gamelan di gedung Margono FIB UGM pada Selasa (14/4) pukul 14.52 WIB. Awalnya, satpam fakultas yang sedang bertugas melakukan pengecekan di ruangan gamelan. Ia kemudian mendapati 7 bilah demung slendro hilang.
"Selanjutnya korban mengecek rekaman CCTV terlihat ada seseorang yang mencurigakan kemudian dilaporkan ke Polsek Bulaksumur," ujarnya.
Petugas kepolisian yang menerima laporan kemudian segera melakukan penyelidikan. Petugas mengumpulkan rekaman CCTV dan menganalisa identitas pelaku. Akhirnya, pada Selasa (24/4) polisi berhasil menangkap pelaku yang saat itu sedang berada di rumah.
"Berdasarkan identitas yang diperoleh penyidik mendatangi terduga pelaku yang berada di Surakarta, Jawa Tengah untuk melakukan klarifikasi dan ternyata benar bahwa terduga pelaku mengambil ambil barang," ujarnya.
Bilal melanjutkan, saat ditangkap, tujuh bilah demung seberat 18 kilogram itu telah dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pelaku. Adapun gamelan itu dijual di tukang rosok di daerah Karanganyar.
"Barang tersebut dijual pelaku seharga Rp 1,8 juta ke tempat rosok yang ada di Karanganyar," jelasnya.
Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan 7 bilah demung yang dicuri, tas yang digunakan pelaku, dan jaket yang digunakan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP Baru dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
(par/apl)












































Komentar Terbanyak
Pemda DIY Akan Evaluasi Perizinan Daycare Buntut Kasus Little Aresha
Soal MBG Butuh 19 Ribu Ekor Sapi Per Hari, BGN: Hanya Pengandaian
7 Fakta Ngeri Kasus Kekerasan Anak Daycare Little Aresha Jogja