Sederet Langkah Pemda Buntut Kasus Daycare Little Aresha Jogja

Round up

Sederet Langkah Pemda Buntut Kasus Daycare Little Aresha Jogja

tim detikJogja - detikJogja
Senin, 27 Apr 2026 07:00 WIB
Lokasi tempat penitipan anak (daycare) usai digrebek polisi karema diduga melakukan penganiayaan terhadap anak di Sorosutan, Umbulharjo, Kota Jogja, Sabtu (25/4/2026).
Lokasi tempat penitipan anak (daycare) usai digrebek polisi karema diduga melakukan penganiayaan terhadap anak di Sorosutan, Umbulharjo, Kota Jogja, Sabtu (25/4/2026). Foto: Serly Putri Jumbadi/detikJogja
Jogja -

Dugaan penganiayaan terhadap anak di tempat penitipan bernama Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Jogja membuat miris banyak pihak. Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemerintah Kota Jogja langsung ambil langkah.

Kasus itu terungkap setelah polisi menerima laporan dan melakukan penggerebekan pada hari Jumat (24/4) lalu. Polisi menemukan anak-anak terikat.

Ternyata Tidak Berizin

Wali Kota Jogja, Hasto Wardoyo mengungkap ternyata penitipan anak tersebut tidak mengantongi izin operasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seperti yang kemarin terjadi kan tidak ada izin ya, hanya ada yayasannya tapi tidak ada izinnya. Izin sebagai TPA (tempat penitipan anak), izin sebagai PAUD atau TK itu tidak ada," terang Hasto saat ditemui usai menghadiri acara di Kota Jogja, Minggu (26/4/2026).

Pemkot Akan Sweeping Daycare

Hasto juga menyebut setelah terungkapnya kasus memilukan tersebut, Pemkot Jogja akan melakukan sweeping.

ADVERTISEMENT

"Kami akan men-sweeping tempat-tempat yang menyelenggarakan penitipan anak di Kota Jogja," tegasnya.

Dia menjelaskan, sebenarnya sudah ada aturan untuk mendapatkan perizinan. Bahkan pengecekan hingga dapur pun dilakukan.

"Sebetulnya sudah ada SOP-nya, ada Protapnya ketika dia itu melakukan perizinan, biasanya kita melakukan verifikasi, visitasi, kemudian kita cek standarnya. Termasuk dapur, tempat mandi seperti apa itu sudah ada standarnya semua. Kalau tidak berizin tentu kita tidak tahu. Makanya nanti perlu kita sweeping," ujarnya.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Jogja, Budi Santosa Asrori menambahkan, hingga sore ini 18 kalurahan yang sudah terdata perihal daycare di wilayahnya.

"Yang berizin ada 37 daycare se Kota Jogja, tapi baru 18 kelurahan (data yang baru masuk). Teman-teman di kewilayahan, kalurahan, baru mengecek di daerahnya ada daycare atau tidak. Nanti kita kroscek," ungkap Budi.

Korban Akan Dicarikan Daycare Aman

Sejumlah orang tua korban sempat menemui Hasto di Rumah Dinas Wali Kota Jogja. Hasto menerangkan, setidaknya ada lima poin yang disepakati dan akan dilakukan segera. Pertama, terkait bantuan hukum untuk mendampingi kasus ini. Hasto mengatakan pihaknya telah membentuk tim yang salah satunya berisi konsultan hukum.

Kedua terkait upaya pemulihan korban yang notabene masih anak-anak. Ketiga, selain anak-anaknya, orang tua juga akan diberikan pendampingan karena juga mengalami guncangan.

"Kita segera membentuk tim untuk mendampingi anaknya, tentu butuh psikologi anak, butuh ahli gizi anak, butuh ahli parenting," papar Hasto.

"Yang kedua, orang tua juga mengalami suatu, stres, terkejut, sehingga tadi menangis (saat) menyampaikan. Sehingga mereka juga menginginkan pendampingan psikologis," sambungnya.

Keempat, kata Hasto, yakni soal penyediaan tempat penitipan korban-korban ke depan. Pasalnya, para orang tua korban rata-rata masih bekerja dan perlu daycare yang lebih aman.

"Besok pagi anaknya mau dititipkan kemana, ini suatu hal yang urgen dan emergency, karena mereka pada umumnya kerja. Kami segera mengidentifikasi daycare-daycare lainnya yang aman, amanah, baik, yang sehat," ujarnya.

Terakhir, adalah upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Hasto mengerahkan jajarannya untuk mendata seluruh daycare yang ada di wilayahnya. Setelanya, Pemkot akan melakukan sweeping ke daycare-daycare tersebut.

"Paling lama dua hari kita sudah tahu semua status daycare yang ada di kota Jogja. Tanpa izin itu jelas ilegal, harus segera ditutup. Pasti (langsung ditutup yang tidak berizin), salah satu syarat izin kan divisitasi," tegas Hasto.

Pemprov Evaluasi Perizinan Daycare

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY, Erlina Hidayati Sumardi mengatakan pihaknya bersama FPKK DIY, DP3AP2KB Kota Jogja, dan KPAI Kota Jogja telah dan akan melakukan langkah-langkah sebagai upaya perlindungan.

"Melakukan evaluasi bersama terhadap sistem pengawasan dan perizinan lembaga pengasuhan anak, termasuk daycare, guna memastikan terpenuhinya standar perlindungan anak," paparnya.

"Memperkuat mekanisme pengaduan dan respons cepat terhadap dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak," sambung Erlina.

Selain itu Erlina mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor juga menemukan praktik kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar. Pihaknya juga mendukung dan mengawal sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan.

"Kami mendorong dan mengawal proses penegakan hukum bekerjasama dengan LPSK Perwakilan DIY agar seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran ini diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.



(alg/alg)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads