Pendakwah SAM Ditetapkan Tersangka Pelecehan Santri

Nasional

Pendakwah SAM Ditetapkan Tersangka Pelecehan Santri

Rumondang Naibaho - detikJogja
Jumat, 24 Apr 2026 12:54 WIB
Pendakwah inisial SAM ditetapkan tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara terkait laporan dugaan pelecehan terhadap santri.
Gedung Bareskrim Polri. Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jogja -

Bareskrim Polri menetapkan pendakwah inisial SAM sebagai tersangka kasus pelecehan seksual. SAM ditetapkan tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara terkait laporan dugaan pelecehan terhadap santri.

"Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (24/4/2026), dilansir detikNews.

Trunoyudo menjelaskan penyidikan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri. Hal ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak kepolisian juga disebut telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor atau korban yang berinisial MMA. Surat itu ditandatangani oleh penyidik pada 22 April 2026.

"Telah diberitahukan kepada pelapor atau korban perkembangan penyidikan melalui SP2HP nomor B/66/IV/Res.1.24/2026/Dittipid PPA dan PPO kepada Saudara MMA pada tanggal 22 April 2026 yang ditandatangani oleh penyidik," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, SAM dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri. Berdasarkan keterangan kuasa hukum para korban, Benny Jehadu, terlapor sering mengisi acara televisi sebagai juri hafiz Al-Qur'an.

"Terlapor ini inisialnya SAM, beliau ini sering mengisi salah satu acara di TV swasta," kata Benny Jehadu saat ditemui di Bareskrim Polri, Kamis (12/3).

"Bukti yang diserahkan kita tadi ke penyidik, bukti chat ya, terus video, dan ada beberapa bukti yang lain juga. Kalau video itu ada kayak semacam pada saat itu ada tabayyun, jadi ada permohonan maaf dari si pelaku ini kepada tokoh-tokoh ulama," beber kuasa hukum korban lainnya, Wati Trisnawati.

Korban pelecehan diduga lebih dari satu orang. Kuasa hukum menyebut seluruh kliennya trauma akibat kejadian tersebut.

"Korbannya saat ini untuk klien kami ada lima orang ya karena memang atas kasus ini kan sebetulnya tadi kami sudah jelas menyampaikan bahwa ini kasusnya itu pelecehan seksual terhadap bukan anak perempuan ya, laki-laki, sesama jenis ya. Di bawah umur itu ada, yang dewasa juga ada," terang Benny Jehadu.

Tindakan pelanggaran hukum tersebut diduga sudah berlangsung cukup lama dan sampai waktu bertahun-tahun. Tempat kejadian perkara pada saat pemeriksaan kepolisian juga disebut terjadi di beberapa lokasi yang berbeda.

Pendakwah Syekh Ahmad Al Misry Buka Suara

Usai kasus ini mencuat, pendakwah Syekh Ahmad Al Misry buka suara. Dia mengunggah video klarifikasi di instagramnya. Ahmad menceritakan sejak 15 Maret berangkat ke Mesir untuk mendampingi ibundanya.

"Saya Syekh Ahmad Al Misry berangkat ke Mesir pada tanggal 15 Maret 2026 dan saya tiba di Mesir tanggal 16 Maret 2026 karena mendampingi ibunda yang sedang sakit dan menjalani operasi pada tanggal 17 Maret 2026," ucapnya.

Dia kemudian mendapat panggilan dari polisi 15 hari setelah berada di Mesir atau pada 30 Maret 2026. Dia juga menyebut pada saat itu dipanggil polisi sebagai saksi.

"Maka panggilan kepolisian setelah saya berada di Mesir kurang lebih 15 hari. Saya mengucapkan terima kasih pada Bareskrim, penyidik yang memberikan kesempatan kesaksian saya secara online," tuturnya.

"Dan panggilan polisi ini sebagai saksi bukan sebagai tersangka sebagaimana dibayangkan atau disebarluaskan oleh banyak orang. Yang kedua tuduhan pelecehan terhadap santri itu tidak benar adanya," sambung Ahmad.

Ahmad menyebut telah menyerahkan kasus dugaan pelecehan ini kepada kuasa hukumnya. Dia juga menilai informasi yang beredar sebagai fitnah.

"Maka mohon teliti karena bukti-bukti yang saya punya sudah saya serahkan kepada kuasa hukum saya untuk menyerahkannya kepada pihak yang berwenang, dan juga ada saksi-saksinya," ucapnya.

"Dan saya minta kepada ustadz yang menyebarkan informasi tersebut, atau fitnah, atau tuduhan tersebut, mendatangkan walaupun satu video. Saya berfatwa dengan demikian. Demi Allah, saya tidak pernah berfatwa dengan hal demikian dan ini adalah fitnah yang sangat kejam yang disebarluaskan di banyak medsos," katanya.




(afn/aku)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads