Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau PPRT disahkan oleh DPR hari ini. Sejumlah pasal berisi soal perlindungan PRT hingga mengatur soal jaminan sosial.
Dilansir detikNews, dalam draf RUU PPRT yang diterima detikcom, Selasa (21/4/2026), dijelaskan penyaluran PRT akan dilakukan badan usaha berbadan hukum yang disebut Perusahaan Penempatan PRT atau P3RT.
Perusahaan ini telah mendapat perizinan berusaha untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan PRT. Dalam RUU PPRT, P3RT terikat sejumlah aturan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka dilarang memotong upah PRT, menahan dokumen administrasi PRT, hingga memaksa PRT terus terikat perjanjian penempatan setelah kontrak habis. Aturan tersebut ditegaskan di Pasal 28.
Pasal 28
(1) P3RT dilarang:
a. memotong Upah dan/atau memungut biaya dalam bentuk dan dengan alasan apa pun kepada calon PRT dan PRT;
b. menahan dokumen pribadi asli dan/atau menghalangi akses komunikasi dari calon PRT dan PRT;
c. menempatkan PRT kepada badan usaha atau lembaga lainnya yang bukan Pemberi Kerja perseorangan; dan/atau
d. memaksa calon PRT dan PRT untuk terus-menerus terikat Perjanjian Penempatan setelah berakhirnya waktu perjanjian.
(2) P3RT yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pasal 21 dikenai sanksi administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. teguran;
b. peringatan tertulis;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. penghentian sementara atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau
f. pencabutan izin.
UU ini juga mengatur hak-hak pekerja rumah tangga. Dalam Pasal 15 dijelaskan adanya hak waktu kerja manusiawi hingga THR.
Pasal 15
(1) PRT berhak:
a. menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
b. bekerja dengan Waktu Kerja yang manusiawi;
c. mendapatkan waktu istirahat;
d. mendapatkan Cuti sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja;
e. mendapatkan Upah sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja;
f. mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan berupa uang sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja;
g. mendapatkan jaminan sosial kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
j. mendapatkan makanan sehat;
k. mendapatkan akomodasi yang layak bagi PRT penuh waktu;
l. mengakhiri Hubungan Kerja apabila Pemberi Kerja tidak melaksanakan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja;
m. mendapatkan memberikan lingkungan kerja yang aman dan sehat; dan
n. mendapatkan hak lainnya sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja.
(2) Upah dan tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f diberikan sesuai dengan besaran dan waktu pembayaran yang telah disepakati
atau sesuai dengan Perjanjian Kerja
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dan waktu pembayaran Upah yang akan disepakati atau diperjanjikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah
Penyelesaian perselisihan juga diatur dalam UU ini tepatnya di Pasal 31 dan 32. Penyelesaian perselisihan yang melibatkan pemberi kerja, P3RT dan PRT akan dilakukan lewat musyawarah dan mediasi. Hal ini diatur dalam Pasal 31 dan 32:
Pasal 31
(2) Proses musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal permintaan musyawarah dari salah satu pihak.
Mediasi
Pasal 32
(1) Dalam hal musyawarah mufakat antara Pemberi Kerja dan PRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a tidak tercapai, penyelesaian Perselisihan dilakukan dengan cara Mediasi oleh ketua RT/RW atau sebutan lainnya tempat PRT bekerja.
(2) Dalam hal musyawarah mufakat antara Pemberi Kerja, PRT, dan/atau P3RT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian Perselisihan dilakukan dengan cara Mediasi melibatkan mediator pada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan secara terkoordinasi dengan instansi terkait.
(3) Mediator harus menangani dan menyelesaikan Perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak pengaduan diterima.
(4) Selain anjuran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mediator dapat mengeluarkan keputusan
(afn/apu)












































Komentar Terbanyak
Laga PSIM Vs Persija Sempat Diwacanakan Pindah ke Semarang, Tapi...
Cerita Azizah, Bocah TK di Jogja Rawat Bapak Sakit hingga Ikut Memulung
Pelukis Menolak Mengemis, Perjuangan Seniman Mbah Kibar Lunasi Utang Rp 500 Juta