Polisi menangkap seorang pria yang kedapatan mengoplos isi gas elpiji tiga kilogram atau gas melon ke gas nonsubsidi 12 kilogram di Jetis, Bantul. Dalam sehari pelaku bisa menjual dua gas elpiji 12 kilogram dan meraup keuntungan 100%.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza mengatakan awalnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya praktik pengoplosan tabung gas elpiji di Semberagung, Jetis, Bantul, Selasa (10/2/2026) siang. Selanjutnya, polisi mendatangi lokasi praktik tersebut.
"Setelah didatangi, polisi mendapati beberapa tabung gas elpiji baik tiga kilogram dan 12 kilogram, ember hingga regulator. Polisi juga mengamankan pelaku yang melakukan praktik pengoplosan gas," katanya kepada wartawan di Polres Bantul, Rabu (8/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun pelaku adalah NF (35), warga Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul. Dari pengakuan, NF sudah melakukan praktik pengoplosan gas sejak bulan Januari 2026.
"Dari pengakuan, pelaku sudah 10 kali melakukan aksinya. Untuk caranya, pelaku mengoplos empat tabung gas elpiji tiga kilogram dengan cara dibalik kemudian diisi ke tabung gas elpiji warna pink 12 kilogram atau gas elpiji nonsubsidi," ujarnya.
Menurut Mirza, NF melakukan aksi pengoplosan karena tergiur akan keuntungannya. Mengingat NF mendapatkan satu tabung gas melon dengan harga sekitar Rp 20 ribu.
"Lalu tabung gas elpiji 12 kilogram hasil oplosan dijual pelaku Rp 180 ribu pertabungnya. Dalam sehari pelaku bisa menjual dua tabung gas elpiji 12 kilogram," ucapnya.
Terkait apakah NF penjual gas elpiji, Mirza menyebut jika NF hanya membeli gas elpiji dari warung ke warung. Selanjutnya melakukan pengoplosan dan menjualnya lagi sesuai pesanan.
"Gas elpiji 12 kilogram hasil oplosan itu dijual dengan cara diantar pelaku pakai motor. Kalau pelaku ini sehari-hari kerja sebagai buruh harian lepas," katanya.
Atas perbuatannya, NF disangkakan tindak pidana pengoplosan gas Pasal 55 Undang-Undang (UU) No.2 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah Pasal 40 angka 9 UU No.6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Untuk ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar," ujarnya.
(par/aku)












































Komentar Terbanyak
3 Kepala Daerah di Jatim Kena OTT KPK, Ini Kata Gubernur Khofifah
Sederet Fakta Penemuan Mayat Pria Dalam Mobil di Condongcatur Sleman
Selat Hormuz Dibuka 2 Minggu, 2 Kapal Tanker Pertamina Sudah Bisa Melintas?