Syarat, Cara, dan Biaya Mengurus Surat Keterangan Sehat di Puskesmas

Syarat, Cara, dan Biaya Mengurus Surat Keterangan Sehat di Puskesmas

Ikfina Kamalia Rizki - detikJogja
Rabu, 01 Apr 2026 14:59 WIB
Ilustrasi Surat Keterangan Sehat
Ilustrasi surat keterangan sehat. (Foto: rawpixel.com/Freepik)
Jogja -

Surat keterangan sehat merupakan salah satu dokumen penting yang sering dibutuhkan pada berbagai keperluan administrasi. Biasanya, dokumen ini digunakan saat pendaftaran kuliah, melamar pekerjaan, hingga seleksi ujian masuk perguruan tinggi.

Banyak masyarakat memilih mengurus surat keterangan sehat di puskesmas karena jaraknya dekat dari rumah dengan biaya yang relatif terjangkau. Selain itu, puskesmas sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama juga umumnya tersebar di berbagai wilayah sehingga mudah diakses oleh masyarakat.

Kendati demikian, bagi mereka yang baru pertama kali mengurus surat keterangan sehat di puskesmas, kerap belum memahami alur pembuatannya. Mulai dari syarat yang perlu disiapkan hingga biaya yang harus dikeluarkan. Untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai prosedurnya, simak penjelasan berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu Surat Keterangan Sehat?

Mengutip laman Pemerintah Kabupaten Bantul, surat keterangan sehat merupakan dokumen resmi yang berisi pernyataan dokter tentang kondisi kesehatan seseorang melalui pemeriksaan. Pemeriksaan yang dilakukan umumnya meliputi tekanan darah, berat badan, tinggi badan, serta kondisi fisik secara umum.

ADVERTISEMENT

Syarat Mengurus Surat Keterangan Sehat di Puskesmas

Untuk mengurus surat keterangan sehat di puskesmas terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan sebagai berikut:

  1. Membawa kartu identitas diri seperti KTP atau kartu pelajar.
  2. Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan.
  3. Dalam kondisi sehat dan siap menjalani pemeriksaan.

Cara Mengurus Surat Keterangan Sehat

Berikut ini adalah tahapan untuk mendapatkan surat keterangan di puskesmas, seperti dihimpun dari laman Puskesmas Banjar I.

  1. Datanglah ke loket dan sampaikan kepada petugas bahwa ingin mengurus surat keterangan sehat.
  2. Petugas biasanya akan memberikan formulir.
  3. Lengkapi formulir dengan data diri lengkap serta tujuan pembuatan surat keterangan sehat.
  4. Serahkan kembali formulir ke petugas di loket pendaftaran dan lakukan pembayaran sesuai ketentuan.
  5. Silakan tunggu sambil menunggu panggilan.
  6. Ketika nama dipanggil, detikers dapat menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai prosedur.
  7. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi sehat, maka surat keterangan dapat diterbitkan.

Biaya Pembuatan Surat Keterangan Sehat

Biaya pembuatan surat keterangan sehat di puskesmas tergolong terjangkau. Umumnya, tarif pembuatannya berkisar antara Rp 20.000 hingga Rp 30.000. Kendati demikian, biaya tersebut bisa berbeda di setiap daerah, tergantung pada kebijakan masing-masing puskesmas.

Demikian penjelasan tentang syarat, cara, hingga biaya mengurus surat keterangan sehat di puskesmas. Semoga bermanfaat!

Artikel ini ditulis oleh Ikfina Kamalia Rizki peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom




(sto/dil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads