Seorang wanita berinisial ML (38) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), nekat menjual anaknya sendiri seharga Rp 5 juta. Aksi tersebut terbongkar setelah suaminya, Anto, melaporkan dugaan perdagangan anak ke pihak kepolisian.
Dilansir detikSulsel, awalnya Anto menduga ML telah menjual tiga anak kandungnya serta satu keponakannya kepada orang lain. Namun setelah dilakukan penyelidikan, polisi memastikan hanya satu anak yang benar-benar dijual, sementara satu anak lainnya sempat ditukarkan.
"Fakta penyelidikan kami tidak menemukan empat anak dijual. Hanya satu yang benar terjadi transaksi penjualan, sementara satu lainnya sempat ditukarkan," ujar Direktur Reserse PPO dan PPA Polda Sulsel Kombes Osva kepada wartawan, Jumat (27/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kemudian menangkap ML di Makassar pada Kamis (26/3) dan langsung melakukan pemeriksaan intensif. Kasus ini kini masih dalam penanganan Direktorat Reserse PPO dan PPA Polda Sulsel, dengan sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk terkait kronologi transaksi yang terjadi pada Januari 2026.
Kasus ini bermula saat ML menyerahkan anaknya berinisial CHY (10) untuk diadopsi oleh seorang wanita berinisial NL pada Sabtu (10/1). Dalam proses tersebut, ML menerima uang sebesar Rp 4 juta secara tunai.
"Peristiwa bermula pada 10 Januari 2026, saat ML menyerahkan anaknya berinisial CHY, buah pernikahannya dengan almarhum RM, untuk diadopsi oleh NL. Dalam proses tersebut, ML menerima uang sebesar Rp 4 juta yang diberikan secara tunai," katanya.
Namun, pada Senin (19/1), NL mengembalikan anak tersebut dan meminta uangnya kembali.
"Pada tanggal 19 Januari 2026 saudari NL mengembalikan anak yang berinisial CHY tadi yang sebelumnya diadopsi dan meminta uangnya dikembalikan," tambahnya.
Karena tidak mampu mengembalikan uang tersebut, ML kemudian menawarkan bayi berusia dua bulan berinisial AZ sebagai pengganti. Selain itu, ML juga meminta tambahan uang sebesar Rp 1 juta kepada NL.
"Namun karena faktor ekonomi ML tidak bisa mengembalikan dan menawarkan anaknya yang berumur 2 bulan bernama AZ ditukar dengan CHY dan meminta uang sebanyak Rp 1 juta rupiah kepada NL dan diserahkan secara cash kepada ML," jelasnya.
Polisi juga telah menangkap NL di Kabupaten Jeneponto pada Kamis (26/3). Saat ini, baik ML maupun NL masih berstatus terlapor dan diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini status yang diamankan masih terlapor, yaitu inisial ML dan NL. ML itu istri dari pelapor, sedangkan NL sebagai adopter atau pihak yang mengadopsi anak," ujar Osva.
Dalam pengembangan kasus, polisi turut mengamankan bayi AZ yang sebelumnya berada bersama NL di Jeneponto.
"Untuk AZ diamankan di Jeneponto (bersama NL)," ungkap Osva.
Dari hasil penyelidikan sementara, NL diketahui mengadopsi anak karena belum memiliki anak dalam waktu yang cukup lama.
"NL ini ibu rumah tangga, yang bersangkutan mengadopsi anak karena belum memiliki anak dalam jangka waktu lama," sebutnya.
Polisi menduga praktik yang dilakukan ML merupakan bentuk perdagangan anak dengan modus adopsi ilegal, yang dipicu oleh tekanan ekonomi.
"(Motif pelaku) Adanya posisi rentan atas keterbatasan ekonomi," ujar Osva.
"Modusnya ini melakukan adopsi tetapi tidak sesuai dengan ketentuan yang diterapkan," katanya.
Atas perbuatannya, ML dan NL diduga melanggar ketentuan terkait perdagangan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 455 KUHP.
"Dalam hal ini keduanya melakukan kegiatan perdagangan anak. Sesuai dengan pasal 455 KUHP," jelasnya.
(par/ams)












































Komentar Terbanyak
Polisi Minta Ortu Serahkan Buron Pembunuhan di Dekat SMAN 3 Jogja
Mencuatnya Dugaan Kekerasaan Seksual Libatkan Dosen UPN Veteran Jogja
Lagi-lagi Geng Sadis Berulah di Jogja