Modus Tipu-tipu Bisnis Brompton Bikin Duit Pensiunan di Sleman Amblas

Modus Tipu-tipu Bisnis Brompton Bikin Duit Pensiunan di Sleman Amblas

Tim detikJogja - detikJogja
Jumat, 27 Feb 2026 11:41 WIB
Pensiunan ASN di Sleman tertipu ratusan juta buntut bisnis Brompton. Iming-iming kongsi bisnis itu berbuntut laporan polisi.
Ilustrasi sepeda Brompton. (Foto: Anisa Indraini/detikcom)
Jogja -

Pensiunan PNS asal Triharjo, Sleman, Eko Suhargono (62), tertipu bisnis jual beli sepeda Brompton secara daring hingga ratusan juta. Korban tertipu karena pelaku mengaku sebagai teman lama.

Awalnya Eko mengaku dihubungi seseorang yang mengaku sebagai teman lamanya via WhatsApp. Eko pun tak curiga karena merasa yakin dengan identitas pelaku.

"Saya percaya karena yang bersangkutan mengaku teman lama dan fotonya juga meyakinkan," kata Eko saat dihubungi, Kamis (26/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kala itu, Eko ditawari bisnis jual beli sepeda lipat merek Brompton. Eko diminta untuk menegosiasikan harga dengan calon pembeli. Namun, tak dinyana dia justru yang mengirimkan sejumlah uang dengan berbagai alasan.

ADVERTISEMENT

"Awalnya hanya diminta membantu negosiasi penjualan sepeda, tapi lama-lama saya diminta transfer untuk berbagai alasan," ujarnya.

Eko kehilangan uang tabungan pensiunnya Rp 279,2 juta secara bertahap. Uang itu di antarnaya dikirim ke rekening BPD DIY atas nama Sugianto Rp 115 juta, dan rekening BRI atas nama Ricky Juniardi Rp 40 juta untuk biaya faktur.

Selain itu, korban juga mengirim Rp 79,2 juta ke rekening BRI atas nama Rusman Siregar yang diklaim untuk membayar PPN. Kemudian Rp 50 juta sisanya untuk biaya administrasi.

"Setelah uang saya kirim, komunikasi mulai tidak lancar. Saya coba konfirmasi ke beberapa pihak, ternyata nama yang dipakai itu sudah lama meninggal. Di situ saya baru sadar kalau ini penipuan," ungkapnya.

Eko sangat terpukul karena uang ratusan juta yang raib tersebut merupakan tabungan masa pensiunnya.

"Uang itu tabungan masa pensiun saya. Harapan saya polisi bisa menelusuri rekening-rekening yang digunakan dan pelakunya segera diproses hukum," harapnya.

Kasus ini pun dilaporkan ke Polresta Sleman dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/149/II/2026/SPKT/Polresta Sleman/Polda DIY tertanggal 24 Februari 2026. "Benar, laporan sudah kami terima Selasa sore dan saat ini masih dalam proses penyelidikan," kata Salamun saat dihubungi wartawan, Kamis (26/2).




(ams/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads