Warga Sleman Ketipu Jual Beli Brompton, Tabungan Pensiun Rp 279 Juta Amblas

Warga Sleman Ketipu Jual Beli Brompton, Tabungan Pensiun Rp 279 Juta Amblas

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Kamis, 26 Feb 2026 15:35 WIB
Ilustrasi penipuan online
Ilustrasi penipuan online. (Foto: Shutterstock)
Sleman -

Seorang pensiunan PNS asal Triharjo, Sleman, Eko Suhargono (62), menjadi korban penipuan bermodus kerjasama jual beli sepeda Brompton secara daring. Dalam kasus ini, uang pensiunan Eko raib hingga merugi Rp 279,2 juta.

Kasus ini kini tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/149/II/2026/SPKT/Polresta Sleman/Polda DIY tertanggal 24 Februari 2026. Kasi Humas Polresta Sleman AKP Salamun mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini tengah didalami oleh Satreskrim.

"Benar, laporan sudah kami terima Selasa sore dan saat ini masih dalam proses penyelidikan," kata Salamun saat dihubungi wartawan, Kamis (26/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa ini bermula saat Eko dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai rekan lamanya melalui WhatsApp. Eko mengaku awalnya tidak menaruh curiga karena identitas yang digunakan pelaku terlihat sangat meyakinkan.

"Saya percaya karena yang bersangkutan mengaku teman lama dan fotonya juga meyakinkan," kata Eko saat dihubungi terpisah.

ADVERTISEMENT

Pelaku menawarkan skema bisnis jual beli sepeda lipat merek Brompton dan meminta bantuan korban untuk menegosiasikan harga dengan calon pembeli. Namun, seiring berjalannya komunikasi, dia justru diminta mengirimkan sejumlah uang dengan berbagai alasan teknis.

"Awalnya hanya diminta membantu negosiasi penjualan sepeda, tapi lama-lama saya diminta transfer untuk berbagai alasan," ujarnya.

Secara bertahap, korban mentransfer uang dengan total Rp 279,2 juta ke beberapa rekening berbeda. Aliran dana tersebut di antaranya dikirim ke rekening BPD DIY atas nama Sugianto sebesar Rp 115 juta, serta ke rekening BRI atas nama Ricky Juniardi senilai Rp 40 juta untuk biaya faktur.

Tak berhenti di situ, korban kembali mengirim Rp 79,2 juta ke rekening BRI atas nama Rusman Siregar untuk pembayaran PPN, dan Rp 50 juta sisanya dikirim ke rekening lain untuk biaya administrasi tambahan.

Eko baru menyadari menjadi korban penipuan setelah mencoba menelusuri identitas asli pelaku. "Setelah uang saya kirim, komunikasi mulai tidak lancar. Saya coba konfirmasi ke beberapa pihak, ternyata nama yang dipakai itu sudah lama meninggal. Di situ saya baru sadar kalau ini penipuan," ungkapnya.

Eko sangat terpukul karena uang ratusan juta yang raib tersebut merupakan tabungan masa pensiunnya. "Uang itu tabungan masa pensiun saya. Harapan saya polisi bisa menelusuri rekening-rekening yang digunakan dan pelakunya segera diproses hukum," pungkasnya.



(aku/ahr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads