Aktivis UNY Perdana Arie Putra Veriasa akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah dijatuhi vonis 5 bulan 3 hari. Meski sudah bebas, dia tidak bisa semerta-merta langsung kembali ke bangku kuliah.
Staf Ahli Bidang Hukum UNY, Anang Priyanto, mengatakan mahasiswa Program Studi Sejarah UNY itu masih harus menjalani sidang etik mahasiswa di fakultas. Terkait pelaksanaan sidang, akan dilakukan secepatnya.
"Pemeriksaan pelanggaran kode etik urusan fakultas. Secepatnya dilaksanakan karena harus dibentuk Komisi Etik dulu," kata Anang saat dihubungi wartawan, Kamis (26/2/2026).
Anang menjelaskan, sidang etik merupakan aturan internal kampus. Dia memastikan hal itu diterapkan kepada setiap mahasiswa UNY yang tersandung perkara hukum dan sudah dijatuhi vonis.
"Itu aturan internal mas, semua mahasiswa diperlakukan sama tidak ada diskiminasi karena ada putusan pengadilan," ujarnya.
Soal sanksi yang akan dijatuhkan, semua bergantung pada pemeriksaan etik yang dilakukan. Sanksi tersebut mulai dari ringan hingga berat.
"Soal sanksi bisa ringan, sedang, dan berat. Kalau ringan berupa teguran tertulis, kalau sedang berupa skorsing dan pembinaan, kalau berat bisa dikeluarkan. Semua tergantung pelanggarannya," ujarnya.
Meski demikian, keputusan akhir penjatuhan sanksi itu diberikan oleh pimpinan.
"Tapi semua soal sanksi, putusannya ada pada pimpinan dengan kebijaksanaannya," pungkasnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis 5 bulan 3 hari terhadap terdakwa Perdana Arie Putra Veriasa dalam kasus pembakaran fasilitas Polda DIY saat aksi Agustus tahun lalu. Hukuman ini sama persis dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dia jalani, sehingga dia bisa langsung menghirup udara bebas.
Pembacaan vonis terhadap terdakwa Perdana Arie dilakukan pada Senin (23/2) di PN Sleman. Tampak puluhan orang memadati ruangan sidang untuk memberikan dukungan kepada Perdana Arie.
Dalam pertimbangannya, ketua majelis hakim Ari Prabawa menyatakan perbuatan Perdana Arie memenuhi semua unsur dalam Pasal 308 ayat 1 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Arie pidana 1 tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 bulan dan 3 hari," kata Ari Prabawa saat membacakan amar putusan di PN Sleman, Senin (23/2/2026).
Hakim kemudian menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Memerintahkan kepada penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan," katanya.
Simak Video "Menggelar Fashion Show Bersama Warga di Grojogan Kapuhan, Sleman"
(alg/ahr)