Divonis 5 Bulan 3 Hari, Terdakwa Pembakar Tenda Polda DIY Langsung Bebas

Divonis 5 Bulan 3 Hari, Terdakwa Pembakar Tenda Polda DIY Langsung Bebas

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Senin, 23 Feb 2026 13:59 WIB
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman memvonis 5 bulan 3 hari terdakwa Perdana Arie Putra Veriasa dalam kasus pembakaran fasilitas Polda DIY.
Terdakwa Perdana Arie usai sidang pembacaan putusan di PN Slsman. Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja.
Sleman -

Majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis 5 bulan 3 hari terhadap terdakwa Perdana Arie Putra Veriasa dalam kasus pembakaran fasilitas Polda DIY saat aksi Agustus tahun lalu. Hukuman ini sama persis dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dia jalani, sehingga dia bisa langsung menghirup udara bebas.

Pembacaan vonis terhadap terdakwa Perdana Arie dilakukan pada Senin (23/2) di PN Sleman. Tampak puluhan orang memadati ruangan sidang untuk memberikan dukungan kepada Perdana Arie.

Dalam pertimbangannya, ketua mejelis hakim Ari Prabawa menyatakan perbuatan Perdana Arie memenuhi semua unsur dalam Pasal 308 ayat 1 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Arie pidana 1 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 bulan dan 3 hari," kata Ari Prabawa saat membacakan amar putusan di PN Sleman, Senin (23/2/2026).

Hakim kemudian menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

ADVERTISEMENT

"Memerintahkan kepada penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan," katanya.

Pertimbangan Hakim

Dalam pertimbangan majelis hakim adapun keadaan yang memberatkan yakni pengaruh tindak pidana terhadap masyarakat, korban atau negara. Perbuatan terdakwa telah merugikan Polda DIY karena tenda yang terbakar adalah aset atau milik Polda DIY.

Sementara keadaan yang meringankan menurut majelis hakim yakni motif terdakwa melakukan pembakaran tenda yaitu sebagai bentuk protes dan rasa solidaritas serta memperjuangkan keadilan atas kematian driver ojol, Affan Kurniawan, yang meninggal karena terlindas kendaraan rantis Brimob pada saat aksi massa di Jakarta. Motif ini menurut majelis hakim dipandang sebagai motif yang patut dihargai dan diapresiasi untuk meringankan hukuman bagi terdakwa.

"Walaupun perbuatan terdakwa telah menimbulkan ekses terbakarnya tenda polisi, namun karena kerugian atas ekses terbakarnya tenda tersebut tidak sebanding dengan tujuan atau maksud yang dilakukan terdakwa yaitu perjuangan untuk keadilan atas kematian driver ojol Affan Kurniawan," ujarnya.

Selain itu, hakim menilai peran terdakwa dalam proses pembakaran tenda polisi tidak terlalu signifikan. Karena berdasarkan fakta, terdakwa hanya sebatas memercikkan api pada tenda sebelah timur.

Hal ini dilandaskan pada keterangan ahli kimia, yang menyatakan tenda mengandung bahan khusus yang berfungsi sebagai anti-UV. Selain itu, terdapat massa aksi lain yang ikut membakar tenda.

"Dihubungkan dengan bukti rekaman CCTV, api bisa membakar habis tenda karena adanya sumber lain di sisi selatan, dan adanya massa lain yang juga membakar tenda tersebut. Sehingga hukuman yang dikenakan kepada terdakwa harus sebanding atau proporsional pula dengan peran terdakwa tersebut," ujarnya.

Hakim juga melihat riwayat hidup terdakwa sebagai pertimbangan. Terdakwa, menurut majelis hakim, adalah seorang aktivis mahasiswa yang sering melakukan kegiatan ilmiah kemahasiswaan, seminar kemahasiswaan, dan juga sering terlibat aktif dalam tindakan advokasi atas isu-isu ketidakadilan di negara ini.

"Hal ini pun patut diapresiasi sebagai hal yang meringankan hukuman bagi terdakwa," ujarnya.

Lebih lanjut, dari latar belakang pendidikan, riwayat hidup, dan kondisi sosial terdakwa sebagaimana terungkap di persidangan, hakim menilai bahwa terdakwa memiliki potensi mampu menjadi pribadi yang lebih baik. Sehingga pidana penjara yang panjang justru dapat berpengaruh buruk, dapat berpengaruh buruk kepada masa depan terdakwa.

"Sikap dan tindakan pelaku setelah melakukan tindak pidana. Terdakwa tidak melarikan diri dan bertekad untuk tetap aktif dalam perjuangan keadilan dengan tidak melanggar hukum," ujarnya.

Selain itu, terdakwa dan juga keluarga memiliki iktikad baik untuk mengganti kerugian walaupun hal tersebut belum mendapat respons dari Polda DIY.

"Karakter terdakwa dalam kesehariannya terdakwa sebagai pribadi mahasiswa yang baik, belum pernah dihukum, dalam masa aksi demonstrasi yang dilakukan sebelumnya tidak pernah melakukan tindakan anarkis," katanya.

Dengan vonis ini, Perdana Arie bisa langsung bebas. Sebab dalam perhitungan majelis, vonis dan masa penangkapan serta penahanan Perdana Arie sama yakni 5 bulan 3 hari.

"Saudara dinyatakan bersalah, dijatuhi pidana selama 5 bulan 3 hari. Pidana tersebut dikurangkan dari masa penangkapan dan penahanan, dan dalam hitungan Majelis, maka masa penangkapan dan penahanan pas 5 bulan 3 hari," ujar Ari.

Oleh karena itu, setelah vonis ini dijatuhkan Perdana Arie bisa segera dikeluarkan dari tahanan.

"Ya, dengan demikian diperintahkan dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan, maka setelah ini saudara bisa dikeluarkan oleh Penuntut Umum," kata Ari yang kemudian disambut sorak sorai pengunjung sidang.

Atas putusan tersebut, terdakwa Perdana Arie menyatakan menerima vonis majelis hakim. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir.

"Baik, dengan karena Penuntut Umum menyatakan masih menyatakan pikir-pikir, maka putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Namun dengan adanya amar untuk dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, maka hari ini juga harus segera dieksekusi untuk dikeluarkan dari tahanan," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(apl/afn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads