Senyum Lega Aktivis UNY Perdana Arie Usai Bebas: Rindu Keluarga dan Teman

Senyum Lega Aktivis UNY Perdana Arie Usai Bebas: Rindu Keluarga dan Teman

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Selasa, 24 Feb 2026 11:57 WIB
Perdana Arie Putra Veriasa saat keluar dari Lapas Cebongan, Selasa (24/2/2026)
Perdana Arie Putra Veriasa saat keluar dari Lapas Cebongan, Selasa (24/2/2026). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Sleman -

Perdana Arie Putra Veriasa akhirnya bisa menghirup udara bebas hari ini. Meski demikian, Arie tetap diputus bersalah dalam perkara pembakaran tenda Polda DIY saat aksi demonstrasi pada akhir Agustus tahun lalu.

Kepastian bebasnya Arie didapat setelah majelis hakim PN Sleman menjatuhkan pidana penjara 5 bulan 3 hari dikurangi masa penangkapan dan penahanan. Waktu yang sama saat dirinya berada di dalam tahanan.

Artinya, setelah vonis jatuh pada Senin (23/2) kemarin, Arie sebenarnya bisa bebas. Namun, baru hari ini Arie benar-benar bisa keluar dari penjara. Dia pun tak bisa menyembunyikan senyum leganya usai bebas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang pasti lega, bersyukur saya sudah bebas. Apalagi saya juga rindu keluarga, rindu teman-teman juga," kata Arie ditemui wartawan di Lapas Kelas II B Sleman atau Lapas Cebongan, Selasa (24/2/2026).

ADVERTISEMENT

Arie mengaku perasaannya campur aduk selama 5 bulan berada di dalam tahanan. Setiap hari, untuk mengisi waktu dia menyempatkan diri berolahraga, ibadah, dan tentu saja membaca buku.

"Enggak ada (intimidasi).Verbal (fisik) enggak ada," ucapnya.

Meski ada keterlambatan keluar penjara satu hari tak terlalu dirisaukan. Justru dia jadi punya waktu untuk berpamitan.

"Kalau saya sih enggak apa-apa (keluar satu hari lebih lama). Kayak nerima ngikutin prosedur dari Lapas. Ya malah bisa pamitan sama yang di dalam teman-teman di dalam," ujarnya.

Seusai keluar dari lapas, dia telah ditunggu oleh teman-teman dari LBH maupun aktivis yang selama ini memberikan dukungan.

"Terima kasih. Pasti saya ucapkan, saya betul-betul sangat-sangat berterima kasih. Saya enggak tahu mau membalas kebaikan ini dengan cara gimana lagi," ujarnya.

Arie memang sudah keluar dari penjara. Akan tetapi proses hukum masih berjalan karena perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap. Sebab, pada saat vonis meskipun Arie sudah menerima putusan tetapi jaksa menggunakan hak pikir-pikir.

"Ya, kalau saya ya karena memang sudah ada ketentuan hukumnya jadi saya terima saja. Saya ikuti alur hukum," tegasnya.

Soal pendidikannya di UNY, Arie masih akan berdiskusi dengan keluarga. Dari informasi yang dia terima, setelah ditahan sampai saat ini pihak kampus menyarankan untuk mengajukan cuti kuliah.

"Kalau kuliah ini sebentar lah. Ya diskusi dululah sama keluarga dulu," pungkasnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis 5 bulan 3 hari terhadap terdakwa Perdana Arie Putra Veriasa dalam kasus pembakaran fasilitas Polda DIY saat aksi Agustus tahun lalu. Hukuman ini sama persis dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dia jalani, sehingga dia bisa langsung menghirup udara bebas.

Pembacaan vonis terhadap terdakwa Perdana Arie dilakukan pada Senin (23/2) di PN Sleman. Tampak puluhan orang memadati ruangan sidang untuk memberikan dukungan kepada Perdana Arie.

Dalam pertimbangannya, ketua majelis hakim Ari Prabawa menyatakan perbuatan Perdana Arie memenuhi semua unsur dalam Pasal 308 ayat 1 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Arie pidana 1 tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 bulan dan 3 hari," kata Ari Prabawa saat membacakan amar putusan di PN Sleman, Senin (23/2/2026).

Hakim kemudian menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Memerintahkan kepada penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan," katanya.



(afn/alg)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads