Polisi menangkap pria berinisial FIM (24) terkait kasus pencurian barang berharga senilai Rp 400 juta. Ironisnya, FIM mencuri harta milik ayah pacarnya saat rumah korban kosong.
Peristiwa itu terjadi di rumah korban Candra Arya di kawasan Jalan Hidup Baru, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara (Jakut) pada Selasa (10/2) pagi. Kala itu, FIM dengan mudah masuk ke rumah korban karena memegang kunci rumah itu.
Kepada polisi, FIM mengaku menemukan kunci rumah korban. Dia lalu merencanakan pencurian saat korban pergi ke toko katering.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka menemukan kunci rumah tersebut sekira satu bulan sebelumnya di depan rumah korban," kata Kapolsek Pademangan Kompol Imanuel Sinaga, dilansir detikNews, Kamis (19/2/2026).
Korban merupakan ayah dari pacar tersangka FIM. FIM dan anak korban sudah berpacaran selama setahun dua bulan lamanya.
FIM diduga sudah menghafal titik kamera pengintai (CCTV) di rumah tersebut karena sering mengapel pacarnya.
"Aksi pencurian ini sudah direncanakan oleh pelaku, dan dirinya menjalankan aksi saat rumah kosong karena korban berada di toko katering yang berada 100 meter dari rumah korban," ujar Imanuel.
Detik-detik Tersangka Kuras Harta Korban
Peristiwa pencurian itu terjadi saat rumah korban kosong dan dalam kondisi listrik padam. Kala itu, FIM langsung naik ke kamar korban di lantai dua dan menggondol brankas berisi uang puluhan juta rupiah serta sejumlah perhiasan emas.
Di dalam brankas itu berisi uang Rp 80.950.000, serta perhiasan emas berupa 6 gelang kroncong emas seberat 15 gram, 6 gelang kroncong emas seberat 14 gram, dan 3 gelang kroncong emas seberat 11 gram. Selain itu, gelang kroncong emas kuning sebanyak 11 buah dengan berat taksiran 28 gram, satu kalung emas seberat 8 gram, cincin emas seberat 6 gram, satu cincin bermata hitam seberat 5 gram, dan gelang rantai seberat 22 gram.
Tersangka FIM lalu membawa brankas korban ke kontrakannya dan membongkar menggunakan obeng. Kemudian FIM memisahkan uang Rp 60.950.000, perhiasan emas, dan dompetnya ke plastik hitam lalu disimpan di pojok kontrakan.
Kemudian uang Rp 20 juta dibungkus dengan kain tempat helm di dalam kotak HP yang disembunyikan di bawah rak. FIM lalu membuang brankas korban dan obeng ke sungai di wilayah Pademangan Timur.
"Pelaku ini membuang brankas dan obeng di sungai di wilayah Pademangan Timur, sedangkan koper tersangka tinggalkan di pinggir jalan, dan sekitar pukul 12.30 WIB, pelaku kembali ke kontrakan," jelasnya.
Tersangka FIM ditangkap pada hari yang sama pukul 19.00 WIB. Polisi menggeledah lantas menemukan uang serta perhiasan milik korban.
Pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e. KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Komentar Terbanyak
Mahasiswa UGM Terancam Sanksi Buntut Hina Pasien BPJS Yurizal
Ancaman Sanksi Pemasang Pelang Jalan Malioboro Ilegal
Ulah Pemotor Mabuk lalu Ngamuk Rusak Palang KA di Sleman